Bupati Siak Ingatkan Penghulu Pahami Tupoksi dan Kewajiban

Jumat, 27 Desember 2019 - 23:56:44 WIB

Bupati Siak Alfedri, saat melantik dan mengambil sumpah 37 penghulu hasil Pilpeng serentak tahun 2019, bertempat di Gedung Daerah Sultan Syarif Kasim II Tanjung Agung, Jumat (27/12/2019).

BETUAH.COM, SIAK - Bupati Siak Alfedri, mengingatkan kepada para penghulu agar memahami tugas pokok dan fungsi (tupoksi) serta kewajiban dalam menjalan amanah yang diberikan warga.

Demikian salah satu dari 6 pesan khusus Alfedri, saat melantik sebanyak 37 penghulu hasil Pemilihan Penghulu (Pilpeng) serentak tahun 2019, bertempat di Gedung Daerah Sultan Syarif Kasim II Tanjung Agung, Jumat (27/12/2019).

"Saya berharap kepada bapak ibu yang baru saja dilantik, selalu menjaga kepercayaan masyarakat dengan sebaik-baiknya, dan menjalankan amanah serta bekerja sepenuh hati dan ikhlas dalam memimpin dan melayani masyarakat di kampung dengan sebaik mungkin," pesannya.

"Karena amanah ini tidak hanya akan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, melainkan juga kepada Allah Tuhan Yang Maha Esa," tegasnya menambahkan.

Saat ini, kata Alfedri, kampung merupakan primadona yang menjadi sorotan berbagai pihak. Sehingga mau tidak mau, suka tidak suka penghulu terpilih menjadi bagian dari pertunjukan tersebut. 

"Oleh karena itu, jadilah figur yang baik untuk masyarakat. Berkata hanya yang baik-baik, berbuatlah yang terbaik dan perlakukan masyarakat secara baik, insyaallah masyarakat akan bersyukur dan mendoakan banyak kebaikan-kebaikan untuk bapak ibu sekalian," pinta dia.

Berikut 6 instruksi penting Alfedri kepada penghulu;

Pertama, segera menyusun Rencana           Pembangunan Jangka Menengah Kampung (RPJMKampung). RPJMKampung sangat penting, karena berisikan arah kebijakan penyelenggaraan Pemerintahan Kampung untuk 6 tahun ke depan yang akan dituangkan atau ditindak lanjuti setiap tahun melalui Rencana Kerja Pembangunan Kampung (RKPKampung), serta lakukan verifikasi dan validitasi data-data kampung yang sudah ada atau yang belum untuk mempermudah arah pembangunan kampung agar tepat sasaran.

Kedua, segera pelajari dan pahami tugas, kewajiban dan wewenang sebagai Penghulu serta laksanakan tugas sebagai penghulu dengan sebaik-baiknya dan selalu tingkatkan pengetahuan serta kemampuan, dengan cara tetap belajar, mengerti dan memahami Peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang kampung, agar dalam pengambilan segala kebijakan dan keputusan sesuai dengan dimensi aturan dan bukannya kepentingan semata;

Ketiga, membenahi permasalahan-permasalahan di kampung yang ada, kemudian gali potensi dan maksimalkan sumber daya yang ada di kampung.

Potensi ekonomi, sosial dan budaya, Pendapatan Kampung melalui potensi-potensi yang dimiliki kampung, baik potensi sumber daya alam maupun potensi sumber daya manusia dengan mengembangkan pemanfaatan penggunaan dana yang ada, penggunaan Dana Kampung yang bersumber dari APBN, Bantuan Keuangan Propinsi yang bersumber dari APBD propinsi, maupun Alokasi Dana Kampung (ADK) bersumber dari  APBD Kabupaten, gunakanlah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Lakukanlah inovasi kampung menciptakan produk-produk unggulan kampung sebagai potensi dapat menjadi kebanggaan Kampung dan daerah masing-masing. sehingga dapat membantu menopang perekonomian kampung dan menjadi pemasukan bagi warga masyarakat.

Keempat, tingkatkan profesionalisme, kedisiplinan kerja, dan jalin kerjasama yang baik dengan Perangkat Kampung dan Lembaga Kemasyarakatan Kampung, terutama dengan BAPEKAM, karena keberhasilan penghulu dalam memimpin kampung, tidak lepas dari dukungan dan kerjasama seluruh pemangku kepentingan di kampung, jalin komunikasi dan koordinasi yang baik dengan dinas-dinas terkait di Kabupaten Siak, serta tokoh-tokoh masyarakat, agama dan pemuka masyarakat lainnya.
 
Kelima, pada saat Bapak ibuk penghulu melaksanakan tugas penyelenggaraan  Pemerintah Kampung harus dikedepankan aturan dan prinsip kehati-hatian. Oleh Karena itu, mulailah pelajari aturan-aturan yang berkaitan dengan tugas, fungsi dan wewenang sebagai penghulu, manfaatkan fasilitas yang telah diberikan untuk tempat bertanya terkait hal tersebut. Nantinya Penghulu akan dibina dan diawasi oleh Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten dan Kecamatan, serta didampingi oleh pendamping-pendamping profesional sesuai bidangnya masing-masing untuk membantu Bapak/ibuk penghulu dalam melaksanakan tugas.

Berikan pelayanan kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya tanpa pandang bulu dan kepentingan, karena pada hakekatnya penghulu adalah pengayom dan sekaligus abdi seluruh masyarakat kampung secara umum.

Keenam, sebagai pemimpin harus mampu menjadi teladan dan panutan masyarakat kampung, bersikap konsisten dalam melaksanakan tugas dan kebijakan yang telah ditetapkan, kreatif dalam pengembangan ekonomi kreatif dan pemberdayaan masyarakat, serta menselaraskan kebijakan dan program kegiatan di kampung dengan kebijakan dan program kegiatan pembangunan Pemerintah Kabupaten Siak.

Melalui enam intruksi ini ia berharap kepada penghulu yang di lantik, amanah ini bisa menjadi beban jika para Penghulu mengembannya dengan terpaksa, dan merupakan ibadah jika para penghulu menjalankan dengan ikhlas dan sepenuh hati. 

"Saya yakin amanah ini bapak ibu embah dengan ikhlas dan semoga menjadi ladang untuk berbuat amal dan ibadah bagi Bapak ibu Penghulu sekalian, Amin," tutupnya. (rls/rki)