Kemenkeu Tunggak PAT Chevron Rp28 Miliar ke Pemko Pekanbaru

Selasa, 31 Desember 2019 - 17:03:04 WIB

Kepala Bapenda Pekanbaru Zulhelmi Arifin

BETUAH.COM, PEKANBARU - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI hingga kini tak kunjung membayarkan Pajak Air Tanah (PAT) PT Chevron Pacific Indonesia (PCI) sebesar Rp28 miliar ke Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin menyebut, PAT Chevron senilai Rp28 miliar itu sudah ditunggak sejak 4 tahun terakhir terhitung 2016 hingga 2019.

"Kita sudah menyurati Kementerian Keuangan, tapi sampai sekarang belum ada respon," ungkapnya, Selasa (31/12/2019).

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195 Tahun 2017 tentang tata cara pembayaran pajak air permukaan, pajak air tanah dan pajak penerangan jalan untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, terang pria yang akrab disapa Ami ini, PAT Chevron dibayarkan oleh Pemerintah Pusat.

"Karena itu kita surati Kementerian Keuangan, tapi sampai sekarang belum dibayarkan," ujarnya.

Namun untuk Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Chevron, terang Ami, telah dibayarkan oleh Kemenkeu.

"Itu yang menjadi pertanyaan kita, mengapa PAT belum dibayarkan. Sementara PPJ bisa dibayarkan," ucap mantan Camat Rumbai ini.

Padahal, lanjut Ami, pihaknya berharap PAT Chevron puluhan miliar tersebut bisa dibayarkan Kementerian Keuangan guna menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pekanbaru.

"Kalau dibayar, tentu PAD kita meningkat. Kalau sekarang, realisasi PAD sebesar Rp627 miliar dari target Rp780 miliar," tutupnya. (abd)