Diduga Edarkan Narkoba, Pemko Pekanbaru Cabut Izin Queen Club

Selasa, 07 Januari 2020 - 15:06:22 WIB

Suasana penyegelan tempat hiburan malam Queen Club, Senin (6/1/2020) malam sekitar pukul 23.38 WIB.

BETUAH.COM, PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melakukan penyegelan permanen sekaligus pencabutan izin usaha terhadap tempat hiburan malam Queen Club di Jalan Teuku Umar, Senin (6/1/2020) malam sekitar pukul 23.30 WIB.

Penyegelan dipimpin Kepala Badan Satpol PP Pekanbaru Agus Pramono didampingi Kepala DPMPTSP Muhammad Jamil dan Kepala Polisi Resort Kota (Kapolresta) Pekanbaru Kombes Pol Nandang.

Dari kanan, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang, Kepala DPMPTSP Pekanbaru Muhammad Jamil dan Kasatpol PP Pekanbaru Agus Pramono, memimpin penyegelan Queen Club.

Kepala DPMPTSP Pekanbaru Muhammad Jamil mengatakan, sanksi tegas terhadap Queen Club sesuai rekomendasi dari Polda Riau karena tempat hiburan malam tersebut terindikasi menjual belilan narkoba ke pengunjung.

"Jadi berdasarkan rekomendasi dari pihak kepolisian daerah (Polda Riau), Queen Club kami segel permanen berikut pencabutan izinnya," ungkap dia.

Dengan pencabutan izin itu, Queen Club tidak dibenarkan lagi memperbaharui izin. Namum demikian, pengelola tidak dilarang membuka usaha baru akan tetapi tidak boleh untuk kegiatan hiburan malam.

"Kalau mau buka harus urus izin ulang, tidak bisa untuk kegiatan sama seperti sebelum disegel," tegasnya.

Di tempat yang sama, Kepala Badan Satpol PP Pekanbaru Agus Pramono menyebut, aktivitas peredaran narkoba di Queen Club melanggar Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Hiburan Umum. Pada pasal 4 dijelaskan tentang ketentuan dan syarat tempat hiburan.

Di poin C disebutkan, tempat hiburan tidak dibenarkan menjadi tempat transaksi obat-obatan terlarang. Poin D, tidak menggunakan obat-obatan terlarang, poin E, tidak menjual minuman keras, poin F, tidak menyediakan wanita malam atau wanita penghibur, G, tidak tempat prostitusi dan poin H, tidak sebagai tempat perjudian.

"Walikota komitmen untuk memerangi narkoba, makanya kita segel permanen Queen Club tidak bisa beroperasional lagi," tegasnya.

Sebelumnya, Polda Riau melalui razia di Queen Club. Di lokasi itu didapati adanya aktivitas peredaran narkoba. Polda Riau lantas merekomendasikan ke pemerintah kota untuk memberikan sanksi tegas. (abd)