Urus KIA di UPT Capil Kecamatan, Ini Syaratnya

Jumat, 10 Januari 2020 - 16:07:37 WIB

Kepala Disdukcapil Pekanbaru Irma Novrita

BETUAH.COM, PEKANBARU - Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang tersebar di 12 kecamatan se Kota Pekanbaru, kini mulai memberikan pelayanan penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA).

Kepala Disdukcapil Pekanbaru Irma Novrita mengatakan, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi untuk penerbitan KIA.

Di antaranya foto kopi akta kelahiran, foto kopi kartu keluarga, foto kopi KTP elektronik orang tua/wali, serta soft file foto anak berwarna dalam bentuk CD (untuk anak di atas 5 tahun). 

"Berkas di antar secara langsung ke UPT Capil setempat," pintanya, Jumat (10/1/2020).

Disampaikan Irma, pelayanan penerbitan KIA sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 2016 tentang KIA. 

Yang mana, bagi anak berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah diwajibkan memiliki identitas penduduk yang berlaku secara nasional dan terintegrasi dengan sistem informasi dan administrasi kependudukan.

"KIA ini dalam rangka pemenuhan hak anak. Untuk itu, pemerintah berkewajiban memberikan identitas kependudukan kepada seluruh penduduk Indonesia yang berlaku secara nasional sebagai upaya perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara," ucapnya. 

Guna menyukseskan penerbitan KIA tersebut, Irma berharap kerjasama pihak kecamatan dan kelurahan agar menyampaikan informasi kepada warga di wilayah kerja masing-masing.

"Kami minta kerjasama seluruh camat dan kelurahan untuk menyebarluaskan informasi ini kepada warga di wilayah kerja masing-masing," tutupnya. (abd)