Polda Riau Tangkap 9 Pelaku Pembakar Hutan dan Lahan

Sabtu, 18 Januari 2020 - 20:00:00 WIB

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto

Betuah Riau - Kepolisian Daerah (Polda) Riau, sepanjang 2020 ini sudah menangkap sebanyak 9 pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla).

Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto di Pekanbaru mengatakan, 9 pelaku yang diamankan itu merupakan hasil pengungkapan dari 7 laporan karhutla yang diproses jajaran Polda Riau.

Ke-7 laporan tersebut di antaranya di Polres Bengkalis 2 laporan dengan 2 tersangka, Polres Inhu 3 tersangka dari 1 laporan, Polres Siak 1 tersangka dari 1 laporan, Polresta Pekanbaru 1 tersangka dari 1 laporan, dan Polres Dumai 2 tersangka dari 2 laporan yang diproses.

"9 orang tersangka pelaku karhutla yang diamankan ini masing-masing berinisial HT, SY, SR, JR, RU, ER, SU, FW dan PS," ungkap Sunarto, Kamis (16/1/2020).

Untuk luas lahan yang dibakar ke-9 pelaku tersebut mencapai 79,515 hektar dengan kebakaran lahan terluas terjadi di wilayah Kabupaten Bengkalis yakni 70 hektar.

"Kemudian di Inhu 3,5 hektar, Pekanbaru 0,015 hektar, Siak 1 hektar, dan Dumai 5 hektar. Saat ini sedang proses sidik," sebut Sunarto.

Mengantisipasi kebakaran agar tidak meluas, Polda Riau mengimbau sekaligus mengingatkan kepada semua pihak agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar.

"Karena akan ada konsekuensi hukum yang akan ditanggung apabila kedapatan membakar hutan dan lahan," tegasnya.

"Di samping itu, jajaran Polda Riau juga ikut andil dalam antisipasi dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan, bahkan turut serta memadamkan api apabila terjadi kebakaran hutan dan lahan," ulas Sunarto. (red)