DLHK Pekanbaru Sudah Tutup TPS Ilegal di 7 Titik Jalan

Selasa, 21 Januari 2020 - 14:07:11 WIB

Salah satu TPS ilegal di wilayah Kecamatan Sial yang sudah ditutup DLHK Pekanbaru.

Betuah Pekanbaru - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru telah melakukan penutupan terhadap tempat pembuangan sementara (TPS) sampah ilegal yang tersebar di 7 titik jalan protokol dalam kota.

Ke-7 titik jalan protokol dimaksud di antaranya; pertama di Jalan Arifin Ahmad, wilayah Kecamatan Marpoyan Damai. Untuk pembuangan sampah di kawasan ini diarahkan ke TPS Pasar Pagi Arengka Jalan Soekarno-Hatta.

Kedua di Jalan Jenderal Sudirman (Adira), wilayah Kecamatan Marpoyan Damai. Untuk pembuangan sampah di kawasan ini diarahkan ke TPS Jalan Rajawali.

Ketiga Jalan Diponegoro, wilayah Kecamatan Sail. Keempat di Simpang Tobek Godang, wilayah Kecamatan Tampan. Untuk pembuangan sampah di kawasan ini diarahkan ke TPS transfer Depo Air Hitam.

Kelima di Arengka atas dari Kubang hingga SMPN 21, wilayah Kecamatan Tampan dan Marpoyan Damai. Untuk pembuangan sampah di kawasan ini juga diarahkan ke TPS Pasar Pagi Arengka.

Keenam di Jalan Jenderal Sudirman (Telkom) wilayah Kecamatan Pekanbaru kota. Untuk pembuangan sampah di kawasan ini diarahkan ke TPS Hasanudin.

Ketujuh atau terakhir di Simpang Jalan Kartini, wilayah Kecamatan Pekanbaru  Kota. Untuk pembuangan sampah di kawasan ini diarahkan ke TPS.

Sekretaris DLHK Kota Pekanbaru Fiora Helmi mengatakan, penutupan TPS sampah ilegal itu sesuai arahan Walikota Pekanbaru agar tidak ada lagi penumpukan sampah di TPS ilegal sepanjang jalan protokol.

"Sekarang semua TPS kategori ilegal itu sudah kita tutup. Penutupan TPS ilegal ini merupakan salah satu upaya mewujudkan Pekanbaru yang bersih, indah dan rapi," ujarnya, Selasa (21/1/2020).

Untuk memastikan tidak ada lagi warga yang membuang sampah di lokasi TPS yang sudah ditutup, terang Fiora, pihaknya terus melakukan pengawasan dengan menempatkan masing-masing dua personel satuan tugas (satgas) kebersihan di lokasi TPS bersangkutan.

"Mereka (satgas) kita bagi dua shift. Shift pertama melakukan pengawasan mulai pukul 06.00 sampai pukuk 14.00 WIB. Kemudian shift dua dari pukul 14.00 hingga pukul 22.00 WIB," ungkapnya.

Kemudian khusus untuk sampah yang diproduksi oleh rumah tokoh (ruko) di jalan protokol, pemilik ruko diminta menyediakan wadah sesuai dengan volume sampah yang dihasilkan setiap hari.

"Dengan catatan, wadah tersebut harus rapi dan tertutup. Sehingga tidak menimbulkan warga ikut-ikutan membuang sampah di titik tersebut," tutup mantan Camat Marpoyan Damai ini. (abd)