Pemko Pekanbaru Terbitkan Larangan Membangun di GSMB

Rabu, 22 Januari 2020 - 21:37:38 WIB

Sekretaris DPMPTSP Pekanbaru F Rudi Misdian

Betuah Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sudah menerbitkan aturan larangan membangun di sepanjang Garis Sempadan Muka Bangunan (GSMB).

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Pekanbaru Muhammad Jamil melalui Sekretaris Dinas F Rudi Misdian menyebut, aturan dimaksud ditertibkan lantaran adanya bangunan yang masih melanggar aturan dengan mendirikan bangunan tambahan.

"Nanti surat edaran GSMB ini akan kita edarkan ke beberapa kecamatan," ungkap Rudi, Rabu (21/1/2020).

Kecamatan yang menjadi sasaran di antaranya Kecamatan Bukit Raya, Marpoyan Damai, Tampan, Payung Sekaki, Sukajadi, Pekanbaru Kota dan Kecamatan Senapelan.

"Surat edaran ini nanti akan diedarkan oleh kecamatan. Jadi kita akan koordinasikan dengan pihak kecamatan. Malam minggu ini kita edarkan," sebut Rudi.

Penerbitan surat edaran, terang dia, merupakan salah satu upaya pihaknya melakukan penertiban terhadap bangunan yang melanggar secara persuasif.

"Kita persuasif sifatnya. Namanya surat edaran. Jadi kita imbau jangan sampai ada pelanggaran. Mereka (pelaku usaha) juga berusaha dan mencari makan. Kita tertibkan dengan cara santun. Kita harapkan kesadaran masyarakatnya," tutup Rudi. (abd)