Curi Tas Sandang Berisi Rp50 Ribu dan Peralatan Pancing, Residivis Curat Kembali Dibui

Sabtu, 01 Februari 2020 - 18:20:03 WIB

Pelaku Hr saat diamankan di Mapolsek Rangsang, Kepulauan Meranti. (dok Polres Meranti)

Betuah Meranti - Residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) inisial Hr (40), warga Tanjung Bakau, Kecamatan Rangsang, Kepulauan Meranti, kembali mendekam di balik jeruji besi lantaran mencuri dan berhasil diamankan warga.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat melalui Kapolsek Rangsang Iptu Djoni Rekmamora didampingi Bamin Subbag Humas Polres Meranti Brigadir Maxwel mengatakan, Hr ditangkap sesuai laporan polisi nomor: LP/02/I/2020/Riau/Res.Kep.Meranti/Rangsang.

"Terduga pelaku ditangkap pada Kamis 30 Januari 2020 sekira pukul 02.00 WIB," ungkap Kapolsek Rekmamora, Jumat (31/1/2020).

Disampaikannya, aksi pencurian yang dilakukan Hr berawal pada Rabu 29 Januari 2020 sekitar pukul 18.00 WIB.

Waktu itu, pelaku Hr berangkat dari rumahnya di Desa Tanjung Bakau sambil membawa satu buah linggis yang akan digunakan untuk melancarkan aksinya di simpang Jalan Sejahtera Desa Tanjung Medang, diantar oleh An dengan menggunakan sepeda motor.

Sesampai di Desa Tanjung Medang, Hr dan An berputar-putar di Desa Tanjung Medang sampai pukul 01.00 WIB. Kemudian, Hr ditinggalkan oleh An di simpang Jalan Sejahtera Desa Tanjung Medang.

Sekitar pukul 01.30 WIB, Hr berjalan menuju rumah korban Jani Ermanto. Hr mengamati rumah, dikarenakan rumah tersebut ada penghuninya dan dia langsung menuju gudang yang berada di belakang rumah tersebut dan mengambil satu buah tas sandang warna coklat dan satu bilah parang.

Setelah itu, pelaku langsung menuju rumah korban Sunarto yang tidak jauh dari rumah Jani Ermanto.

Sesampai di rumah tersebut, Hr mengamati isi dalam rumah, kemudian ia mengambil kursi yang berada di bawah sarang burung walet di belakang rumah Sunarto dan masuk melalui jendela belakang rumah.

Namun sayang, aksinya diketahui Sunarto dan meneriaki adanya maling. Pelaku Hr langsung keluar melalui pintu belakang dan berlari sambil membuang tas dan linggis serta parang. Terduga pelaku dikejar oleh Sunarto dan warga, sempat melakukan perlawanan namun berhasil ditangkap.

Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke rumah warga. Setelah ditanya oleh warga barang apa yang sudah diambil, Hr mengakui bahwa barang yang diambil yakni satu buah tas sandang warna coklat dan satu bilah parang serta satu buah linggis yang ia lemparkan tidak jauh dari tempat ia ditangkap.

"Setelah dicari tas tersebut dan ketemu, tas tersebut berisikan uang Rp50 ribu beserta peralatan pancing," kata Kapolsek Rekmamora.

"Terduga pelaku ini sudah pernah dipenjara dengan kasus yang sama sebanyak dua kali," ulasnya seperti dikutip dari Tribratanewsriau. (red)