Dua Kali tak Gubris Panggilan, Satpol PP Ancam Segel Karaoke Koro Koro

Sabtu, 08 Februari 2020 - 21:33:49 WIB

Kepala Badan Satpol PP Pekanbaru Agus Pramono

Betuah Pekanbaru - Pengelola Koro-Koro Family Karaoke, sudah dua kali tak menggubris panggilan yang dilayangkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru.

Pemanggilan itu terkait bangunan tambahan di tempat karaoke Jalan HR Soebrantas, Kecamatan Tampan itu karena tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

Kepala Badan Satpol PP Pekanbaru Agus Pramono mengatakan, pihaknya akan melakukan pemanggilan terakhir atau ketiga terhadap pengelola Koro-Koro Family Karaoke.

Jika pengelola masih mangkir dari panggilan ketiga, Agus menyatakan bakal memberlakukan sanksi tegas berupa penyegelan terhadap bangunan tambahan tepat di atas bangunan awal tempat hiburan tersebut.

"Koro koro ini kita panggil berkaitan dengan dia (pengelola) menambah bangunan (bagian atas). Dia tidak mau datang dan tidak kooperatif. Kalau dia tidak mau datang (pada panggilan ketiga), kita yang datang. Apa saya perlu menyegel," tegas Agus, Sabtu (8/2/2020).

Selain masalah IMB bangunan tambahan, terang Agus, pihaknya juga tetap mengawasi aktivitas di Karaoke Koro Koro pasca dilakukan razia beberapa waktu lalu. Saat razia, Satpol PP mendapati sejumlah minuman beralkohol yang disediakan bagi pengunjung.

"Makanya terus kita lakukan pengawasan di lapangan karena sudah menjadi sorotan banyak pihak. Termasuk IMB bangunan tambahan itu," tutup Agus. (abd)