Asik Pesta Sabu, Tiga Warga Tandun Rohul Diringkus Polisi

Sabtu, 15 Februari 2020 - 21:36:42 WIB

Ilustrasi narkotika jenis sabu/net

Betuah Rohul - Satuan Reserse Narkoba Polisi Resort (Polres) Rokan Hulu (Rohul), meringkus tiga warga di Desa Puo Raya, Kecamatan Tandun, yang tengah asik berpesta narkotika jenis sabu.

Paur Humas Polres Rohul Ipda Feri Fadli, Jumat (14/2/2020) mengatakan, ketiga pelaku masing-masing inisial LJ (37), IE (33) dan KR (43) itu diamankan pada Minggu (9/2/2020) lalu.

Bersama ketiga pelaku yang berpesta sabu di rumah KR, tidur diamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu paket sabu seberat 1 gram, satu buah kaca pireks dan satu buah alat hisap bong terbuat dari botol lasegar.

"Saat diamankan, ketiganya tidak melakukan perlawanan," ungkapnya.

Dari hasil interogasi, IE dan KR mengaku sabu yang mereka konsumsi tersebut milik LJ. Pelaku LJ pun mengaku barang haram itu ia dapat dari seseorang yang tidak dia kenal di Kota Pekanbaru.

"Ketiga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Rohul untuk keperluan pemeriksaan dan pengembangan kasus," sebut Ipda Feri seperti dikutip dari Tribratanewsriau.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana kurungan penjara. (red)