TNI AL Gagalkan Penyelundupan 11 Kilogram Sabu di Perairan Meranti

Jumat, 21 Februari 2020 - 23:07:48 WIB

Panglima Koarmada I Laksamana Muda Muhammad Ali saat memimpin ekspos tangkapan 11,616 kilogram sabu dan 63 ribu butir ekstasi, di Lanal Dumai, Jumat (21/2/2020). (Foto/Halloriau)

Betuah Dumai - Tim reaksi cepat TNI Angkatan Laut (AL), berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 11,616 kilogram dan 63 ribu butir ekstasi di Perairan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.

Panglima Komando Armada (Koarmada) I Laksamana Muda Muhammad Ali mengatakan, sabu belasan kilo dan puluhan ribu butir ekstasi itu diamankan pada Selasa (18/2/2020) dini hari lalu.

Ali memberi apresiasi kepada prajuritnya karena berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba dalam jumlah besar tersebut.

"Anggota yang berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba ini akan diberi reward karena bisa menyelamatkan generasi muda dari pengaruh buruk barang haram tersebut," ujarnya saat memimpin ekspos di aula Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Dumai, Jumat (21/2/2020) sore.

Dalam penangkapan itu, sebut dia, turut diamankan dua tersangka sebagai kurir masing-masing berinisial AP (28) dan ZN (46). Keduanya merupakan warga Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti.

Setelah diamankan, pelaku bersama barang bukti dan kapal perahu yang digunakan dalam penyelundupan barang haram itu akan dilimpahkan ke Polres Dumai untuk proses hukum lebih lanjut.

"Kapal perahu bersama pelaku dan barang bukti akan dilimpahkan ke polisi untuk proses lebih lanjut," ucapnya.

Penangkapan kurir membawa narkoba tersebut berawal dari informasi yang diterima tim Lanal Dumai adanya upaya penyelundupan di wilayah Perairan Kepulauan Meranti, kemudian dilakukan pengintaian di lokasi itu.

Kemudian tim mencurigai sebuah kapal jaring nelayan tanpa nama yang terlihat berlayar di perairan tengah dalam keadaan cuaca buruk, selanjutnya dilakukan penggeledahan.

Setelah digeledah, akhirnya di bawah jaring ikan ditemukan muatan 11 bungkus teh kemasan merk China berisi sabu dan tujuh bungkus besar berisi pil ekstasi. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan.

Untuk memastikan barang tangkapan itu narkoba, dilakukan pengujian di laboratorium Bea dan Cukai Dumai, dan hasilnya terbukti mengandung zat jenis Methamphetamin (sabu) berbentuk kristal bening.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dapat diancam dengan pidana karena melanggar Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (red)