Sepekan Tes SKD, 1.177 Pelamar CPNS Pekanbaru Dinyatakan Gugur

Senin, 24 Februari 2020 - 13:23:30 WIB

Pelamar CPNS Pekanbaru usai registrasi untuk mengikuti tes SKD di SKA Convention and Exibition Centre Jalan Soekarno-Hatta.

Betuah Pekanbaru - Terhitung Senin (17/2/2020) hingga Minggu (23/2/2020), sudah tercatat sebanyak 1.177 pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pekanbaru yang dinyatakan gugur lantaran tak hadir dalam tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang telah dijadwalkan.

"Mereka dinyatakan gugur karena tidak hadir dalam ujian," ungkap Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pekanbaru Yuli Usman, Senin (24/2/2020).

Di hari pertama pelaksanaan tes SKD Senin (17/2/2020), sebut Yuli, tercatat sebanyak 186 pelamar yang dinyatakan gugur. Kemudian hari kedua Selasa (18/2/2020) berjumlah 181 orang dan hari ketiga Rabu (19/2/2020) 151 orang.

Selanjutnya hari keempat Kamis (20/2/2020) sebanyak 184 orang, Jumat (21/2/2020) 150 orang, Sabtu (22/2/2020) 142 orang dan hari ketujuh Minggu (23/2/2020) 183 orang.

"Total berjumlah sebanyak 1.177 orang yang tidak hadir selama pelaksanaan tes SKD," urai Yuli.

Mengingat jumlah pelamar CPNS Pekanbaru yang terdaftar sebagai peserta tes SKD mencapai 16.854 orang, maka pemerintah kota melalui panitia seleksi (pansel) menjadwalkan pelaksaan tes SKD terhitung 17 hingga 26 Februari mendatang.

Dalam satu hari, terdapat lima sesi tes SKD menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang dipusatkan di SKA Convention and Exibition Centre Jalan Soekarno-Hatta. Untuk satu sesi tes diikuti sebanyak 380 peserta.

Sementara untuk keamanan pelaksanaan tes SKD, panitia seleksi (pansel) melakukan pemeriksaan berlapis terhadap para peserta tes.

Di pemeriksaan awal sebelum masuk ke lokasi tes, peserta mesti bisa melewati metal detektor terlebih dahulu. Setelah itu kembali diperiksa di pintu masuk ruang tes. Di sini kartu ujian mereka diperiksa dan tas harus ditinggalkan di luar.

Setelah masuk ke dalam ruangan tes, mereka kembali diperiksa dan diminta menunjukkan KTP atau Surat keterangan (Suket) pengganti e-KTP. (abd)