Tak Kantongi IMB, Satpol PP Hentikan Pembangunan Ruko di Harapan Raya

Senin, 02 Maret 2020 - 19:27:56 WIB

Personel Satpol PP Pekanbaru saat menyegel bangunan ruko tak ber-IMB di Jalan Harapan Raya, Senin (2/3/2020).

Betuah Pekanbaru - Satuan Polisi Pamong Praja (Satol PP) Kota Pekanbaru, Senin (2/3/2020) menghentikan pembangunan rumah toko (ruko) di Jalan Harapan Raya lantaran diketahui belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari pemerintah kota.

Kepala Badan Satpol PP Pekanbaru Agus Pramono melalui Kepala Bidang Operasional dan Ketertiban Masyarakat Desherianto menyebut, pemberhentian pembangunan dilakukan dengan cara menyegel bangunan yang masih tahap pembangunan pondasi tersebut.

"Bangunan tersebut diketahui belum memiliki IMB sesuai laporan masyarakat yang masuk ke DPM-PTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu)," ungkapnya.

"DPM-PTSP kemudian berkoordinasi dengan kita untuk dilakukan penyegelan ke lapangan," ulasnya.

Setelah dilakukan penyegelan, terang Desherianto, pihaknya mengingatkan kepada pemilik bangunan untuk tidak melanjutkan pembangunan sebelum proses perizinan diselesaikan terlebih dahulu.

"Pemiliknya akan dilakukan pemanggilan dan pembinaan oleh DPM-PTSP," ucapnya. (abd)