Satgas DLHK Pekanbaru OTT 43 Warga Buang Sampah Sembarangan

Kamis, 05 Maret 2020 - 14:48:53 WIB

Satgas Kebersihan DLHK Pekanbaru menindak warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan. (dok Satgas DLHK)

Betuah Pekanbaru - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru melalui tim Satuan Tugas (Satgas) Kebersihan, sepanjang 2020 ini sudah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap 43 warga yang membuang sampah sembarangan dan tak sesuai waktu yang ditentukan.

Sekretaris DLHK Kota Pekanbaru Azhar menyebut, puluhan warga tersebut dijaring di sejumlah titik jalan dalam kota.

"Dari 43 warga yang berhasil dijaring ini, 25 di antaranya sudah melakukan pembayaran denda. Sementara 18 lainnya belum dan KTP nya masih kita tahan," ungkapnya, Kamis (5/3/2020).

Guna meminimalisir warga membuang sampah sembarangan, sebut Azhar, pihaknya telah menyebar puluhan tong sampah jenis portable di sejumlah kecamatan.

"Untuk itu, warga kita himbau agar membuang sampah di tempat-tempat yang telah disediakan. Sehingga Kota Pekanbaru bisa bebas dari persoalan sampah dan tidak ada lagi warga yang dijaring karena membuang sampah sembarangan," harapnya.

Disampaikan Azhar, penerapan denda bagi warga yang membuang sampah sembarangan dan tak sesuai waktu yang ditentukan itu sesuai Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 134 Tahun 2018 dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.

"Aturan ini sudah kita berlakukan sejak awal 2019 lalu," ucapnya.

Berdasarkan aturan di atas, warga hanya diperbolehkan membuang sampah di tempat penampungan sementara (TPS) mulai pukul 19.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa pembayaran denda minimal Rp250 ribu.

Jika denda tidak dibayar, maka dilakukan penyitaan KTP. KTP sendiri baru diberikan apabila warga yang melanggar telah melunasi denda. Selama penahanan KTP, warga bersangkutan dipastikan tidak bisa menikmati layanan publik.

Tak hanya itu, warga yang KTP disita juga tidak bisa membuat KTP baru lantaran Nomor Induk Kependudukan (NIK) dilakukan pemblokiran sementara oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) hingga denda dilunasi. (abd)