Satpol PP Tertibkan Dua Warung Tuak di Simpang Baru Tampan

Sabtu, 14 Maret 2020 - 22:18:26 WIB

Personel Satpol PP Pekanbaru saat memperingatkan pemilik warung tuak di Simpang Baru, Panam, Jumat (13/3/2020) malam.

Betuah Pekanbaru - Dua warung remang-remang di Jalan Melati Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Tampan, ditertibkan Satpol PP Pekanbaru pada Jumat (13/3/2020) malam.

Kepala Badan Satpol PP Pekanbaru Agus Pramono mengatakan, penertiban dilakukan lantaran kedua warung tersebut kedapatan menyuguhkan minuman memabukkan jenis tuak kepada para pengunjung.

Selain itu, pemilik warung juga memutar musik dengan suara keras hingga terdengar ke perumahan dan dikeluhkan warga setempat.

"Dari laporan warga, sampai pagi kadang nongkrong disana (pemuda) sambil memutar musik keras. Padahal di sana itu juga ada pesantren. Karena sudah mengganggu ketentraman dan kenyamanan warga, maka kita turunkan pesonel untuk melakukan penertiban," ungkapnya, Sabtu (14/3/2020) malam.

Pemilik warung, sebut Agus, juga sudah sering ditegur warga bersama perangkat RT dan RW. Untuk itu, pihaknya memberikan peringatan keras kepada kedua pemilik warung agar mematuhi atutan berlaku dan aktivitasnya tidak mengganggu warga.

"Kalau masih tetap bandel, kami sanksi segel bahkan sampai pembongkaran. Dua pemilik warung remang-remang itu sudah kami data," ucap mantan perwira TNI AD berpangkat Kolonel ini.

Ditambahkannya, penertiban serupa juga akan dilakukan di lokasi lain yang terselubung dengan jadwal yang sudah ditentukan. "Lokasi lain sudah kami petakan untuk ditertibkan," tutupnya. (abd)