Jadwal Tes SKB Ditunda, Hasil Tes SKD Diumumkan 22-23 Maret

Selasa, 17 Maret 2020 - 23:53:49 WIB

Pelamar CPNS Pekanbaru usai registrasi untuk mengikuti tes SKD di SKA Convention and Exibition Centre Jalan Soekarno-Hatta pada Februari 2020 lalu.

Betuah Jakarta - Pelaksaan tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2019 yang sebelumnya dijadwalkan berlangsung mulai 25 Maret 2020, ditunda sampai ada kebijakan lebih lanjut oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

Berdasarkan keterangan resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), penundaan jadwal pelaksanaan tes SKB itu dilatarbelakangi oleh wabah virus corona atau Covid-19 yang kini sudah ditetapkan pemerintah sebagai bencana nasional.

Namun untuk pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang telah dilaksanakan pada Februari lalu, sesuai jadwal akan tetap dilaksanakan pada 22 hingga 23 Maret 2020 melalui portal resmi penerimaan CPNS Formasi Tahun 2019 masing-masing Instansi.

"Bagi pelamar yang dinyatakan lulus dan lanjut SKB pada pengumuman hasil SKD agar tetap memantau website/media sosial instansi, menunggu keputusan pelaksanaan SKB yang akan ditentukan kemudian," ucap Plt Kepala Biro Humas BKN Paryono di kantor BKN, Jakarta, Selasa (17/3/2020).

Disampaikan Paryono, keputusan itu disampaikan Panselnas melalui Surat Menteri PANRB Nomor B/318/M.SM.01.00/2020 tanggal 17 Maret 2020 perihal Penundaan Jadwal SKB Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019.

Aturan itu dikeluarkan merujuk pada PermenPANRB 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019, dan Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 205-4/99 tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS Formasi Tahun 2019.

Sementara untuk instansi Pemerintah Pusat dan daerah yang telah menentukan jadwal pelaksanaan SKB, termasuk penyiapan sarana/prasarana agar berkoordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Direktorat Jenderal Pembendaharaan Kementerian Keuangan, dengan merujuk pada Peraturan Pemerintah tentang Pengadaan. (red)