Ini Lokasi TPS Sampah per Kecamatan di Kota Pekanbaru

Rabu, 18 Maret 2020 - 16:39:46 WIB

Sekretaris DLHK Pekanbaru Azhar dan jajaran saat menyerahkan tong sampah portable di Lanud Roesmin Nurjadin, baru-baru ini.

Betuah Pekanbaru - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, terus mengimbau warga agar membuang sampah di tempat penampungan sementara (TPS) yang ada di masing-masing kecamatan.

Sekretaris DLHK Pekanbaru Azhar mengatakan, terdapat sebanyak 61 titik TPS resmi baik milik pemerintah kota, perkantoran dan swasta yang tersebar di 12 kecamatan.

"Warga hanya dibenarkan membuang sampah di tempat-tempat yang telah disediakan dan sesuai waktu yang ditetapkan," ucapnya, Rabu (18/3/2020).

Disampaikan Azhar, dengan adanya titik TPS resmi ini diharapkan warga tidak lagi bertanya-tanya tentang lokasi yang diperbolehkan sebagai tempat pembuangan sampah.

"Karena sejauh ini kan masih ada warga yang bertanya dimana lokasi TPS resmi. Dengan alasan tidak tau, mereka membuang sampah di sembarang tempat," ujar mantan Sekretaris Dinas Kominfo Pekanbaru ini.

Dari data DLHK Pekanbaru, berikut nama dan lokasi TPS sampah yang tersebar di 12 kecamatan se Kota Pekanbaru;

Bukit Raya

Terdapat sebanyak 17 TPS yang ada di wilayah kecamatan ini, di antaranya TPS Disdukcapil di Jalan Mustafa Sari, TPS di Jalan Parit Indah, TPS Metro Swalayan di Jalan Harapan Raya, TPS Kantor BPK di Jalan Jenderal Sudirman dan TPS Dinas Petambangan di Jalan Sudirman.

Kemudian TPS Perkantoran Grand Sudirman di Jalan Parit Indah, TPS Perum Maharaja di Jalan Parit Indah, TPS Perum Alam Permai V di Jalan Parit Indah, TPS Perum Villa Maharatu di Jalan Parit Indah, serta TPS Rudenim di bekang Purna MTQ.

Selanjutnya TPS Perkebunan di belakang Purna MTQ, TPS Gedung Guru di Jalan Parit Indah, TPS LP Dewasa di Jalan Kafling, TPS LP Wanita di Jalan Kafling, TPS Hotel The Palace di Jalan Kaharuddin Nasution, TPS Koran Tribun di Jalan Harapan Raya dan TPS SMA 14 di Jalan Karya Air Dingin.

Tenayan Raya

TPS BKN di Jalan Hangtuah, TPS SMA 10 di Jalan Bukit Barisan, TPS Jordan di Jalan Lintas Timur, TPS Kantor Camat di Jalan Budiluhur, TPS Rusunawa di Jalan Sail, serta TPS Perum Kulim Raya Permai di Jalan Danau Toba.

Sukajadi

TPS di belakang Plaza Matahari, TPS Rajawali di Jalan Rajawali dan TPS RS Eria Bunda di Jalan KH Ahmad Dahlan.

Sail

TPS Fakultas Kedokteran di Jalan Diponegoro, TPS Dipo di Jalan Diponegoro samping PMI, TPS di Jalan Diponegoro dan TPS Puskesmas di Jalan Hangjebat.

Senapelan

TPS Senapelan di Jalan Wakaf belakang Mapolsek Senapelan, TPS Pasar Bawah di Jalan Ahmad Yani ujung, serta TPS Beacukai di Jalan Sudirman.

Pekanbaru Kota

TPS Al-Falah di Jalan Sumatera, TPS Polda di Jalan Gajah Mada, TPS Beacukai di Jalan Hasan Basri, dan TPS Zainal Abidin di Jalan T Zainal Abidin.

Lima Puluh

TPS Hasanudin di Jalan Hasanudin, TPS Rintis di Jalan Rintis, TPS Pasar 50 di Jalan SSK, TPS Kimia Farma di Jalan Sisingamangaraja, TPS di dekat rumah mantan Walikota Pekanbaru Herman Abdullah di Jalan Sisingamangaraja, TPS Sei Duku di Jalan Tanjung Datuk, TPS Pujasera di Jalan SSK, serta TPS Plaza Senapelan di Jalan Teuku Umar.

Payung Sekaki

Di Kecamatan ini hanya terdapat satu TPS resmi yakni TPS Pasar Burung di Jalan Durian.

Marpoyan Damai

TPS Pasar Pagi Arengka di Jalan Soekarno-Hatta, TPS Ampera Rika di Jalan Soekarno-Hatta dan TPS PT Saempoerna di Jalan Arifin Ahmad.

Tampan

TPS RS Awal Bros di Jalan HR Soebrantas, TPS RS Aulia di Jalan HR Soebrantas, TPS RS Tipe C atau RSD Madani di Jalan Garuda Sakti, dan TPS Toko Dunlop di Jalan Seokarno-Hatta.

Rumbai dan Rumbai Pesisir

TPS Gabus di Jalan Gabus, TPS Pasar Rumbai di Jalan Sekolah, TPS Lembah Damai di Jalan Lembah Damai, TPS Rusunawa di Jalan Yossudarso, TP Trans Dipo RW 9 di Jalan Teluk Leok, TPS Trans Dipo RW 12 di Jalan Teluk Leok, TPS Trans Dipo RW 15 di Jalan Padat Karya, serta TPS Pesisir di Jalan Pesisir.

"Selain di lokasi yang sudah ditetapkan itu, warga juga bisa membuang sampah di puluhan tong sampah portable yang telah kita sebar di sejumlah titik jalan. Tentunya harus sesuai waktu yang ditentukan," tutup Azhar.

Sesuai Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 134 Tahun 2018 dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah, warga hanya diperbolehkan membuang sampah di TPS mulai pukul 19.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa pembayaran denda minimal Rp250 ribu.

Jika denda tidak dibayar, maka dilakukan penyitaan KTP. KTP sendiri baru diberikan apabila warga yang melanggar telah melunasi denda. Selama penahanan KTP, warga bersangkutan dipastikan tidak bisa menikmati layanan publik.

Tak hanya itu, warga yang KTP disita juga tidak bisa membuat KTP baru lantaran Nomor Induk Kependudukan (NIK) dilakukan pemblokiran sementara oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) hingga denda dilunasi. (abd)