Personel Satgas Kebersihan Dinas LHK Pekanbaru menegur warga yang membuang sampah sembarangan. (dok satgas kebersihan)
Betuah Pekanbaru - Tim Satuan Tugas (Satgas) Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, sepanjang 2020 ini sudah menjaring sebanyak 57 warga yang membuang sampah sembarangan dan tak sesuai waktu yang ditetapkan.
Dari 57 warga yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Satgas Kebersihan itu, 29 di antaranya sudah melakukan pembayaran saksi atau denda masing-masing sebesar Rp250 ribu.
"Sementara 28 lainnya belum membayar denda dan KTP mereka kita lakukan penahanan sementara sampai denda dilunasi," kata Sekretaris DLHK Kota Pekanbaru Azhar, Jumat (20/3/2020).
Disampaikan Azhar, penerapan denda bagi warga yang membuang sampah sembarangan dan tak sesuai waktu yang ditentukan itu sesuai Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 134 Tahun 2018 dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.
"Aturan ini sudah kita berlakukan sejak awal 2019 lalu," tutupya.
Berdasarkan aturan di atas, terang dia, warga hanya diperbolehkan membuang sampah di tempat penampungan sementara (TPS) mulai pukul 19.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa pembayaran denda minimal Rp250 ribu.
Jika denda tidak dibayar, maka dilakukan penyitaan KTP. KTP sendiri baru diberikan apabila warga yang melanggar telah melunasi denda. Selama penahanan KTP, warga bersangkutan dipastikan tidak bisa menikmati layanan publik.
Tak hanya itu, warga yang KTP disita juga tidak bisa membuat KTP baru lantaran Nomor Induk Kependudukan (NIK) dilakukan pemblokiran sementara oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) hingga denda dilunasi. (abd)