Cegah Covid-19, Masa Kerja ASN Pekanbaru dari Rumah Diperpanjang

Selasa, 31 Maret 2020 - 10:26:22 WIB

Walikota Pekanbaru Firdaus

Betuah Pekanbaru - Walikota Pekanbaru Firdaus, kembali memperpanjang masa tugas Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui rumah atau tempat tinggal (Work From Home) sebagai antisipasi penyebaran wabah virus corona.

Hal itu sesuai Surat Edaran (SE) Walikota Pekanbaru bernomor : 800 / BKPSDM -PKAP/693/2020 tertanggal 30 Maret 2020 tengang Perpanjangan Pelaksanaan Tugas Kedinasan di rumah atau tempat tinggal (Work From Home) bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

SE terbaru ini merupakan penyempurnaan terhadap SE nomor 800/BKPSDM-PKAP/640/2020 tertanggal 19 Maret 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN, serta SE Nomor 100/SETDA-TAPEM/661/2020 tertanggal 23 Maret 2020 tentang Tindaklanjut Pencegahan Penyebaran COVID-19.

"Surat edaran ini bertujuan mencermati perkembangan penyebaran virus corona yang semakin meluas di Indonesia dan Kota Pekanbaru khususnya, serta menindaklanjuti dua surat edaran walikota sebelumnya sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona," kata Kepala Bagian Humas Setdako Pekanbaru Mas Irba Sulaiman, Selasa (31/3/2020).

Disampaikan Irba, terdapat 6 poin dalam SE walikota bernomor : 800 / BKPSDM -PKAP/693/2020 tertanggal 30 Maret 2020 yang ditujukan kepada Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan pemerintah kota tersebut.

Pertama, agar seluruh Kepala Perangkat Daerah/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon 
II) dan Pejabat Administrator (Eselon III) untuk tetap melaksanakan tugasnya dan mengatur jadwal kerja Pejabat Pengawas (Eselon 4), Jabatan Fungsional Tertentu (JFT), Pelaksana dan Tenaga Harian Lepas (THL) di bawahnya dalam pelaksanaan tugas kedinasan di kantor dan di rumah masing-masing secara bergantian, dikecualikan untuk Lurah tetap melaksanakan tugas seperti biasa.

Kedua, pelaksanaan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah / tempat tinggalnya (Work From Home) diprioritaskan bagi Ibu Hamil, menyusui dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berusia di atas 55 (lima puluh lima) tahun dengan tetap melaporkan aktivitas pekerjaan melalui SINERGI tanpa dikenakan pengurangan tunjangan kinerja.

Ketiga, bagi ASN yang ditugaskan di kantor, penyesuaian jam masuk kerja menjadi 08.30 dan jam pulang kerja menjadi 15.30, kecuali perangkat daerah tertentu yang harus menyelesaikan tugas-tugas / pelaporan yang mempunyai tenggat waktu tertentu.

Keempat, perangkat daerah yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, pelaksanaan pelayanan dimulai pada pukul 09.00 s/d 14.00 dan mengatur jadwal penugasan pegawai di lingkungan kerjanya dengan mengedepankan pelayanan kepada masyarakat berjalan secara optimal dan tetap mengedepankan faktor keamanan diri dari penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Kelima, pelaksanaan tugas kedinasan di rumah / tempat tinggal (Work From Home) sebagaimana dimaksud, dilaksanakan sampai batas waktu yang ditentukan kemudian.

Keenam, selain hal-hal yang disebut di atas, Surat Edaran Walikota Pekanbaru Nomor 800/BKPSDM-PKAP/640/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan Surat Edaran ini, sampai dengan ditetapkannya kebijakan baru.

"Kepada pimpinan OPD, walikota meminta agar melaksanakan seluruh poin dalam SE ini dengan sebaik-baiknya," tutup Irba. (abd)