Pekanbaru Berencana Beri Pemotongan Tagihan Kepada Wajib Pajak

Kamis, 02 April 2020 - 23:44:25 WIB

Walikota Pekanbaru Firdaus

Betuah Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, Provinsi Riau, berencana memberi pemotongan tagihan kepada wajib pajak yang terdampak penyebaran wabah virus corona atau Covid-19.

Walikota Pekanbaru Firdaus mengatakan, saat ini terdapat sejumlah objek pajak yang terkena imba Covid-19 di antaranya perhotelan, restoran, tempat hiburan dan lainnya.

"Untuk itu ada rencana kita beri keringanan berupa potongan pembayaran. Tapi kita lihat dulu kebijakan dari Kementrian Keuangan seperti apa," ucapnya, Kamis (2/4/2020).

Disampaikan walikota, saat ini sejumlah sektor ekonomi khususnya di Kota Bertuah sedang mencoba bertahan di tengah wabah Covid-19 yang terus meluas.

"Kita berharap agar penyebaran Covid-19 segera berakhir," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengaku masih mengkaji bentuk keringanan yang akan diberi kepada wajib pajak yang terdampak Covid-19.

"Tentunya harus sesuai dengan arahan bapak walikota," ungkap dia.

Menurut pria yang akrab disapa Ami ini, keringanan berupa pemotongan tagihan betujuan agar para wajib pajak tidak terlalu terbebani dengan kewajiban yang harus diselesaikan.

"Adanya keringanan ini menyikapi dampak dari penyebaran virus corona di Pekanbaru. Satu dampaknya yakni melemahnya perekonomian," tutupnya. (abd)