Peras Pengusaha Ayam Rp100 Juta, 3 Kades di Kampar di OTT Polisi

Sabtu, 04 April 2020 - 21:51:28 WIB

Sejumlah barang bukti yang diamankan polisi dalam OTT tiga Kades di Kampar.

Betuah Kampar - Tiga oknum kepala desa (kades) di Kabupaten Kampar di antaranya PI, LS dan MU, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim Tipikor Polres Kampar, Jumat (3/4/2020).

Ketiganya diduga melakukan pemerasan dan diamankan polisi di lokasi proyek pembangunan pabrik atau kandang ayam milik PT Wilkon di wilayah Desa Sari Galuh, Kecamatan Tapung, Kebupaten Kampar.

Bersama ketiga terduga pelaku turut diamankan sejumlah barang bukti seperti uang tunai sebesar Rp100 juta, tiga buah stempel, selembar kwitansi tanda terima uang dan lima unit handphone.

"Ketiga kades ditangkap dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam jabatan dengan cara melakukan pemerasan," kata Kapolres Kampar AKBP M Kholid melalui Kasat Reskrim AKP Fajri, Sabtu (4/4/2020).

Disampaikan Fajir, tindak dugaan pemerasan itu berawal pada Selasa (31/3/2020) siang. Saat itu, PI selaku Kades Sari Galuh bersama LS Kades Batang Batindih dan MU Kades non aktif Desa Tambusai mendatangi lokasi proyek pembangunan pabrik kandang ayam milik PT Wilkon di Desa Sari Galuh, Tapung.

Sesampai di lokasi, ketiga terduga pelaku langsung menutup akses pintu keluar masuk proyek menggunakan dua mobil yang mereka bawa. Tujuannya agar kegiatan proyek berhenti sehingga pimpinan proyek menemui mereka guna membicarakan permohonan agar mereka ditunjuk sebagai pemasok material untuk pembangunan proyek tersebut.

Selain itu, ketiganya juga diketahui meminta uang senilai Rp100 juta kepada pihak perusahaan sebagai uang koordinasi dengan tiga desa. Mereka mengancam pihak perusahaan apabila tidak diberikan maka kegiatan pembangunan pabrik akan dihentikan.

Selanjutnya pada Kamis (2/4/2020) pagi, pelaku PI kembali menghubungi pihak perusahaan untuk menagih uang Rp100 juta yang mereka minta.

Pl mendesak pihak perusahaan menyiapkan uang yang diminta paling lambat pada Kamis sore. Jika tidak dituruti, ia mengancam akan menutup akses menuju ke pabrik kandang ayam. Atas ancaman itu, PT Wilkon pun menuruti keinginan para kades.

Namun sayang, aksi mereka ketahuan oleh aparat kepolisian atas laporan yang disampaikan masyarakat.

Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid langsung memerintahkan Kasat Reskrim AKP Fajri bersama Kanit IV Iptu Marupa Sibarani dan Panit Reskrim Polsek Tapung Iptu Aulia Rahman serta Unit Tipikor Polres Kampar untuk mendatangi kokasi guna melakukan penyelidikan.

Yang benar saja, tim menemukan 8 orang yang sedang berkumpul dan mendapati uang tunai sebesar Rp100 juta di atas meja sebagai barang bukti, tiga buah stempel, selembar kwitansi tanda terima uang dan lima unit handphone.

Kedelapan orang tersebut beserta barang bukti pun diamankan petugas dan dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, tiga dari delapan orang yang diamankan dengan barang bukti permulaan yang cukup, langsung ditetapkan sebagai tersangka.

"Untuk ketiga tersangka kita kenakan Pasal 12 huruf e Undang-undang No.31 Tahun 1999 Jo Undang-undang No.20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi," tutup AKP Fajri. (red)