Bapenda Pekanbaru Pastikan Hotel yang Tutup Dibebaskan Pajak

Rabu, 15 April 2020 - 13:00:05 WIB

Kepala Bapenda Pekanbaru Zulhelmi Arifin

Betuah Pekanbaru - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, memastikan tempat usaha seperti hotel yang tutup akibat terdampak Covid-19 akan dibebaskan dari pajak.

"Yang tutup tidak lah (dikenakan pajak)," ungkap Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Rabu (15/4/2020) menyikapi adanya hotel yang tutup akibat terdampak Covid-19.

Sementara untuk besaran dispensasi atau keringanan yang akan diberikan kepada wajib pajak yang masih beroperasi di tengah pandemi corona, disampaikannya masih dibahas dengan Bagian Hukum Setdako Pekanbaru.

"Kemarin kita sudah bahas bersama bapak Asisten III, sekarang dilanjutkan dengan Bagian Hukum. Kalau sudah ada hasil, nanti kita informasi," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) Riau Nofrizal menyatakan, sudah terdapat sebanyak 8 hotel di Pekanbaru yang tutup akibat terdampak Covid-19.

Di antaranya Prime Park Hotel, Hotel Royal Asnof, Amaris, Madina, Oase, Grand Suka dan Winstar Hotel.

"Sedangkan satu hotel lagi belum mau disebutkan nama hotelnya," ucap Nofrizal yang juga Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Dalam (DPRD) Pekanbaru ini.

Selain hotel, terang Nofrizal, PHRI Riau juga mencatat penutupan pusat konvensi dan restoran, yakni Pekanbaru Convention & Exhibition (SKA Co-Ex) dan Sultan Resto. (abd)