PSBB Corona di Pekanbaru Dimulai Jumat Malam Hingga 30 April 2020

Kamis, 16 April 2020 - 16:57:22 WIB

Walikota Pekanbaru Firdaus didampingi Forkopimda saat memberi keterangan pers tentang penerapan PSBB, Kamis (16/4/2020).

Betuah Pekanbaru - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran wabah Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19 di Kota Pekanbaru, akan mulai diberlakukan terhitung Jumat (17/4/2020) pukul 20.00 WIB hingga 30 April 2020.

"Jadi PSBB akan diberlakukan selama 14 hari, dimulai pukul 20.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB," kata Walikota Pekanbaru Firdaus didampingi Forkopimda saat memberi keterangan pers, Kamis (16/4/2020) siang.

Selama pemberlakuan PSBB, pada siang harinya warga masih diperbolehkan beraktivitas dengan catatan mematuhi protokol kesehatan penanganan Covid seperti menggunakan masker dan menjaga jarak atau social distancing.

"Untuk sektor jasa seperti ojek online, mereka tetap kita dorong memberikan pelayanan kepada pelanggan. Begitu juga di sektor informal lainnya seperti makanan, ini juga tetap kita berikan dorongan untuk melanjutkan aktivitas ekonomi. Ini bertujuan agar krisis ekonomi akibat Covid tidak bertambah parah," tegas walikota.

"Khusus bagi warga yang tidak ada kepentingan, kita minta untuk tetap di rumah. Karena di rumah lebih aman dan lebih selamat," ulasnya.

Bagi warga yang tidak mematuhi aturan PSBB, disampaikan walikota bisa dipidana dengan hukuman penjara paling lama 3 bulan sesuai Peraturan Walikota (Perwako) tentang Panduan Penerapan PSBB.

"Tapi kami tidak menghendaki itu (sanksi pidana) terjadi. Untuk itu, mari sama-sama kita berjuang melawan covid dengan tetap di rumah dan berdoah supaya musibah ini bisa diangkat secepatnya oleh Allah SWT," ajak walikota.

Kemudian selama PSBB diberlakukan, akan ada bantuan sembako dan bulanan yang dipersiapkan oleh pemerintah kota bagi warga yang masuk kategori miskin dan rawan miskin.

"Sekarang masih tahap pendataan. Kita targetkan sebelum memasuki Ramadhan, bantuan sembako ini sudah disalurkan," ujar walikota.

Khusus untuk bantuan uang tunai sebesar Rp300 ribu, akan diberikan kepada warga selama tiga bulan. Bantuan bulanan ini akan diberikan kepada 25 ribu KK.

"Sekarang masih dibahas dengan pemerintah provinsi, berapa KK yang akan ditanggung provinsi dan pemerintah kota. Yang jelas, untuk satu KK hanya akan mendapat Rp300 ribu per bulan. Bukan Rp300 ribu dari provinsi, ditambah Rp300 ribu dari kota, tidak seperti itu," paparnya.

Lebih jauh disampaikan walikota, jika selama 14 hari ke depan tidak ada perkembangan yang lebih baik dengan penerapan PSBB, maka akan diperpanjang dengan pengaturan yang lebih ketat.

"Akan dilakukan pengawasan pergerakan masyarakat selama 24 jam. Nanti tidak boleh ada yang berada di luar rumah. Yang di luar hanya petugas keamanan," tutupnya. (abd)