Kampar Masuk Zona Merah Corona, Diminta Segera Ajukan PSBB

Rabu, 22 April 2020 - 17:35:03 WIB

Gubernur Riau Syamsuar, saat memberi keterangan pers tentang sebaran virus corona di Riau.

Betuah Pekanbaru - Setelah Kota Pekanbaru dan Dumai, kini giliran Kabupaten Kampar yang ditetapkan sebagai zona merah penyebaran wabah Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19.

Penetapan Kampar masuk zona merah penyebaran corona ini diumumkan secara langsung oleh Gubernur Riau Syamsuar, Rabu (22/4/2020).

"Saat ini telah ditetapkan Kabupaten Kampar sebagai wilayah zona merah penyebaran Covid-19," ungkap Gubri.

Dengan penetapan status sebagai zona merah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar diminta segera mengusulkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Saya berharap supaya Kampar bisa mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar secepatnya," pinta dia.

Sebagai zona merah corona, maka warga di Kabupaten Kampar dihimbau untuk tetap waspada dan menjalankan protokol kesehatan Covid-19 serta tidak keluar daerah.

"Karena siapapun warga yang bepergian ke luar kota, otomatis akan menjadi Orang Dalam Pemantauan (ODP)," tegasnya.

Warga Kampar juga diminta selalu menerapkan pysikal distancing atau menjaga jarak fisik, rutin mencuci tangan dengan air yang mengalir dan tetap berada di rumah. 

"Apabila terpaksa keluar, harus menggunakan masker, serta beribadah di rumah," pesannya.

Dari data Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar, hingga Rabu (22/4/2020) sudah tercatat sebanyak 4.676 Orang Dalam Pemantauan (ODP) dengan rincian 991 di antaranya masih proses pemantauan dan 3.685 selesai dipantau.

Kemudian untuk Pasien Dalam Pengawasan (PDP) berjumlah 33 orang. Rinciannya 12 orang masih dirawat, 15 sudah dinyatakan sehat dan pulang, serta 6 pasien meninggal dunia.

Sementara untuk kasus positif Covid-19 berjumlah 3 orang dan kini ketiganya masih dirawat di sejumlah rumah sakit. (red)