Perusahaan di Pekanbaru Diminta Tetap Bayar THR Karyawan

Rabu, 13 Mei 2020 - 22:19:34 WIB

Wakil Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi

Betuah Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, meminta perusahaan yang beroperasi di Kota Bertuah tetap membayarkan tunjangan hari raya (THR) bagi karyawannya.

Wakil Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi menyebut, sistem pembayaran THR di tengah pandemi Covid-19 bisa mengacu pada surat edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah.

"Kalau tentang THR, pelaku usaha bisa mengikuti sesuai arahan dalam surat edaran Menaker," ujarnya, Rabu (13/5/2020).

Disampaikan Ayat, pelaku usaha bisa memilih sejumlah skema dalam pembayaran THR di tengah pandemi Covid-19. Ada sejumlah kelonggaran dan skema yang bisa diterapkan pelaku usaha agar bisa membayar THR karyawannya. 

"Mereka yang tidak mampu membayar THR bisa membuka dialog dengan karyawannya," ujar dia.

Pelaku usaha, lanjut Ayat, mesti melakukan musyawarah terlebih dahulu bersama karyawan dengan berpedoman pada surat edaran Menaker.

Menurut Ayat, adanya skema ini merupakan upaya pemerintah agar para karyawan swasta tetap memperoleh THR dalam pandemi Covid-19.

Ayat menyebut harus ada upaya membayarkan THR bagi para karyawan. Ia meyakini pelaku usaha sedang berupaya agar THR dan kewajiban karyawan tetap diberikan tepat waktu.

"Jadi bisa musyawarah dengan para karyawan, agar bisa disepakati skema pembayaran THR bagi mereka," tutupnya. (abd)