Via Online, DPM-PTSP Pekanbaru Terima 1.100 Permohonan Perizinan

Kamis, 21 Mei 2020 - 14:46:33 WIB

Sekretaris DPMPTSP Pekanbaru F Rudi Misdian

Betuah Pekanbaru - Di tengah pandemi Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19, animo masyarakat dan pelaku usaha yang mengurus berbagai perizinan dan non perizinan secara online ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Pekanbaru masih tinggi.

Terbukti, terhitung 17 April hingga 19 Mei 2020, DPM-PTSP pekanbaru sudah menerima sebanyak 1.100 permohonan perizinan.

"Setiap hari, lebih dari 50 permohonan perizinan yang masuk," ungkap Sekretaris DPM-PTSP Kota Pekanbaru F Rudi Misdian, Kamis (21/5/2020).

Pengajuan permohonan perizinan via online ini dapat diakses warga dan pelaku usaha melalui laman perizinan.pekanbaru.go.id.

Sementara khusus untuk pelayanan pengajuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan pelayanan pengambilan berkas perizinan dan non perizinan, tetap diberikan DPM-PTSP di tenan yang ada di Mal Pelayanan Publik (MPP).

Hanya saja, para pengurus izin mesti membawa berkas asli dan mengambil nomor antrian online melalui situs mpp.pekanbaru.go.id.

Disampaikan Rudi, pemberian pelayanan perizinan dan non perizinan via online itu sesuai arahan Pemerintah Pusat dan Walikota Pekanbaru sebagai upaya untuk memutus rantai penyebaran wabah virus corona.

"Untuk itu kita harapkan perhatian dan kerjasama semua pihak, sehingga mata rantai penyebaran Covid-19 bisa diputus dan pelayanan secara maksimal di MPP bisa kita berikan lagi seperti biasa," tutupnya. (abd)