Penerapan New Normal, Ini 7 Aturan Rumah Ibadah di Pekanbaru

Rabu, 03 Juni 2020 - 14:32:37 WIB

Majid Paripurna Arrahman Kota Pekanbaru (Foto Istimewa)

Betuah Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, menerbitkan Surat Edaran (SE) walikota terkait Pemberlakuan Perilaku Hidup Normal Baru (New Normal Life) menuju tatanan hidup baru pada penyelenggaraan kegiatan rumah ibadah di tengah pandemi Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19.

Terdapat 7 poin dalam SE bernomor 451/SE/1024/2020 tersebut.

Pertama, membiasakan pola hidup bersih dan sehat (PHBS) sesuai protokol kesehatan dan selogan 4 sehat 5 sempurna, seperti rajin mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menggunakan masker, menjaga jarak, istirahat yang cukup dan makan makanan yang bergizi.

Kedua, mengfungsikan kembali kegiatan rumah ibadah yang telah aman dari Covid-19 ditunjukkan dengan surat keterangan dari camat dan lurah setempat. 

Ketiga, menerapkan protokol kesehatan secara ketat terhadap penyelenggaraan rumah ibadah dengan ketentuan :

a. Pengurus melakukan pembersihan/sterilisasi secara berkala dan melakukan penyemprotan disinfektan.

b. Pengurus rumah ibadah menyediakan fasilitas pencuci tangan, pengukur suhu tubuh, dan petugas pelaksananya menerapkan protokol kesehatan.

c. Mempersingkat bacaan saat pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi kesempurnaan ibadah. 

d. Melaksanakan ibadah dengan menerapkan protokol kesehatan. Bagi umat muslim membawa sajadah dari rumah, menggunakan masker, mencuci tangan dan menghindari berdiam lama di rumah ibadah. 

e. Bagi yang memiliki gejala demam agar beribadah di rumah.

Keempat, memberlakukan protokol kesehatan secara khusus kepada jemaah tamu yang datang dari luar lingkungan rumah ibadah. 

Kelima, pelaksanaan pemakaman bagi umat Kristiani yang dilakukan di rumah ibadah maupun secara adat agar dilakukan dengan waktu yang seefisien mungkin. 

Keenam, menerapkan fungsi sosial rumah ibadah seperti menggelar pertemuan atau akad nikah supaya tetap melakukan protokol kesehatan. 

Ketuju, ikut peduli terhadap pelaksanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai ketentuan Surat Edaran/ Imbauan dari organisasi lembaga keagamaan masing-masing tentang pencegahan Covid-19.

Walikota Pekanbaru Firdaus melalui Kepala Bagian Humas Mas Irba Sulaiman menyebut, penerbitan SE itu merujuk pada arahan dan rilis pers Presiden RI tanggal 26 Mei 2020, tentang Indonesia menuju hidup normal baru di 4 Provinsi dan 25 Kabupaten/Kota, dan SE Menteri Agama nomor 15 tahun 2020 tentang penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dimasa Covid-19.

SE dimaksud akan berlaku jelang selesainya penyusunan Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru tentang Penerapan New Normal Life.

"Jadi dikeluarkan dulu SE Walikota sampai Perwako kita selesai dibuat, karena seiring berakhirnya PSBB banyak rumah ibadah yang memulai kembali kegiatan di rumah ibadah," ujarnya, Rabu (3/6/2020).

Disampaikan Irba, saat ini Perwako yang mengatur kegiatan masyarakat selama masa new normal masih disusun, dan ia memastikan dalam waktu dekat akan diberlakukan. 

"Saat ini masih dalam harmonisasi, karena kan banyak melibatkan OPD yang misalnya mengatur sekolah, rumah ibadah, perdagangan dan lainnya. Kita upayakan minggu ini selesai," tutupnya. (abd)