Tersandung Hukum, Walikota Nonaktifkan AS Sebagai Camat Pekanbaru Kota

Jumat, 12 Juni 2020 - 14:45:33 WIB

Sekdako Muhammad Noer bersama Walikota Pekanbaru Firdaus.

Betuah Pekanbaru - Walikota Pekanbaru Firdaus, menonaktifkan AS agar tidak lagi menjalankan tugasnya sebagai Camat Pekanbaru Kota karena tersandung hukum kasus dugaan asusila.

Penonaktifan jabatan AS tersebut dibenarkan oleh Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Muhammad Noer, Jumat (12/6/2020). Sesuai arahan walikota, kata dia, AS diminta fokus menjalani proses hukum terlebih dahulu.

"Sekarang statusnya cuti karena dia (AS) ada proses hukum di Polda Riau. Pak walikota suruh dia konsentrasi di situ dulu," ungkapnya.

Terkait berapa lama AS akan dinonaktifkan, M Noer belum bisa memastikan. "Yang jelas disuruh konsentrasi dulu menghadapi proses hukum. Instruksinya (dari walikota) seperti itu," tegasnya.

Untuk mengisi kekosongan jabatan Camat Pekanbaru kota, terang M Noer, walikota telah menunjuk Kepala Bagian Kerjasama Setdako Pekanbaru Hazli, selaku Pelaksana harian (Plh) camat.

"Plh-nya Kabag Kerjasama Hazli," tutup M Noer.

Dari informasi yang dihimpun Betuah.com, AS dilaporkan oleh CGP ke Polda Riau atas dugaan tindak asusila. CGP disebut mengalami dugaan asusila itu saat masih bekerja bersama AS.

Kejadian itu berawal pada 5 Maret lalu. Ketika itu AS meminta CGP untuk mencarikan uang sebesar Rp200.000.  Namun, uang yang bisa dicarikan hanya Rp100.000. 

Diduga kesal, AS lantas meminta CGP membuka pakaiannya dan disuruh berendam ke dalam kolam di halaman rumah AS di Tenayan Raya. AS pun merekam tindakannya itu menggunakan telepon seluler.

Tak terima dengan tindakan AS, CGP bersama kuasa hukumnya membuat laporan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau guna melaporkan kejadian yang dialaminya. (abd)