Baru 11 Tempat Usaha di Pekanbaru yang Diizinkan Beroperasi

Sabtu, 27 Juni 2020 - 11:22:16 WIB

Sekretaris DPM-PTSP Pekanbaru Fajri Rudi Misdian

Betuah Pekanbaru - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru, hingga kini baru memberikan izin kepada 11 tempat usaha yang diperbolehkan beroperasi di masa Perilaku Hidup Baru (PHB) atau New Normal Life.

Sekretaris DPM-PTSP Pekanbaru Fajri Rudi Misdian menyebut, izin diberikan karena 11 tempat usaha bersangkutan sudah memenuhi persyaratan yang ditetapkan seperi menerapkan protokol kesehatan di lingkungan tempat kerja.

"Jadi yang sudah kita berikan izin sebanyak 11 tempat usaha," ungkapnya, Sabtu (27/6/2020).

Secara keseluruhan, terang Rudi, sudah ada 65 tempat usaha yang megajuka proposal permohonan izin operasional sesuai Peraturan Walikota Pekanbaru nomor 104 Tahun 2020 tentang PHB Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

"Mayoritas usaha yang mengajukan izin operasional ini dari supermarket atau pusat perbelanjaan," ucapnya.

Untuk diketahui, pelaku usaha diwajibkan mengurus izin operasional terlebih dahulu sebelum membuka kembali tempat usahanya di tengah pandemi corona.

Permohonan izin dalam bentuk proposal ini diajukan ke DPM-PTSP Kota Pekanbaru dan akan diteruskan ke Tim Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kota Pekanbaru. 

Sebelum izin diberikan, tim gugus tugas akan melakukan peninjauan kesiapan protokol kesehatan di tempat-tempat usaha yang mengajukan permohonan tersebut.

Dalam proposal permohonan izin, pelaku usaha yang mengurus izin juga harus melampirkan denah atau layout tempat usaha. Setelah disurvei dan memenuhi syarat, izin langsung diproses oleh DMP-PTSP. (abd)