Langgar Ketentuan New Normal, 196 Kendaraan Dilarang Masuk ke Riau

Kamis, 02 Juli 2020 - 20:30:25 WIB

Sekretaris Dinas Perhubungan Provinsi Riau Raja Saspi Kurniawan

Betuah Pekanbaru - Sepanjang pemberlakuan new normal atau kondisi normal baru terhitung tanggal 9 hingga 30 Juni 2020, terdapat sebanyak 196 kendaraan yang dilarang masuk ke wilayah Provinsi Riau. Kendaraan tersebut disanksi untuk putar balik.

Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Riau Raja Saspi Kurniawan mengatakan, sanksi putar balik diberlakukan oleh petugas di pos-pos pemeriksaan di perbatasan karena kendaraan tersebut melanggar berbagai ketentuan tentang new normal.

"Sanksi itu kami berlakukan atas pelanggaran-pelanggaran yang telah mereka lakukan. Terutama terhadap persyaratan-persyaratan dan ketentuan angkut penumpang sebagaimana yang telah ditetapkan dalam ketentuan berlaku," ungkapnya saat memberi keterangan pers di Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Riau, Kamis (2/7/2020).

Dirincikannya, di perbatasan Riau-Jambi (Kemuning) terdapat sebanyak 10 unit kendaraan yang disuruh putar balik. Kemudian di Perbatasan Riau-Sumbar ada 1 unit kendaraan yang diputar balik.

Lalu di pos check point 13 Koto Kampar yang juga perbatasan Riau-Sumbar terdapat 161 unit kendaraan yang diputar balik. Sedangkan di pos Dalu-Dalu ada 1 kendaraan dan di pos Bagan Batu 8 kendaraan.

"Akumulasi total ada 196 unit kendaraan di perbatasan yang diberi sanksi putar balik selama new normal diberlakukan," ucap Saspi.

Ia juga menegaskan, sesuai penindakan oleh petugas di perbatasan, hingga saat masih banyak pelanggaran yang dintemukan petugas di perbatasan. Yaitu terkait penerapan protokol kesehatan pada penumpang kendaraan, baik ditingkat penggunaan masker maupun pada physical distancing dan sosial distancing. 

"Jumlah pelanggaran tersebut mencapai ribuan kasus yang sebelumnya sudah diberikan tindakan seperti teguran dan juga meminta putar balik sesuai penegasan yang disampaikan gugus tugas sebelumnya," papar Saspi.

Tambah Pos

Saat ini, lanjut dia, Dinas Perhubungan Riau juga kembali menambah satu pos check point di daerah Kabupaten Rokan Hulu tepatnya di Kecamatan Tambusai yang berbatasan dengan Sumatera Utara (Sumut).

"Penambahan posko check point ini sesuai pertimbangan dan juga sesuai pengalaman jika di daerah perbatasan ini termasuk rawan karena  jalan lintas yang tidak hanya ke Riau," ujarnya.

Dengan adanya penambahan posko check point di Tambusai, terang Saspi, maka total pos check point di wilayah perbatasan Riau saat ini sudah berjumlah sebanyak 6 pos. Sedangkan untuk persoelnya berjumla sekitar 23 orang yang terus berjaga setiap hari.

"Personel yang bertugas di posko check point ini juga merupakan petugas gabungan dari, Dishub sendiri, TNI, Polri, Satpol PP dan lainya yang juga dari masing-masing daerah," sebut dia.

Dengan terus ditingkatkannya pengamanan di daerah perbatasan, Saspi berharap penularan Covid-19 di Riau bisa dicegah dengan maksimal. Terutama dari penularan orang yang masuk ke Riau.

"Perbatasan ini akan terus dijaga ketat, sesuai arahan sebelumnya untuk tahap ini masih akan dilakukan sampai Agustus 2020. Yang pasti dengan pemberlakukan ini kita bisa mengawasi dan mencegah bertambahnya penularan Covid-19 di Riau," tutupnya. (red)