Sekolah Boleh Gunakan BOS Bantu Paket Internet Peserta Didik Kurang Mampu

Sabtu, 04 Juli 2020 - 18:00:13 WIB

Plt Kepala Dinas Pendidikan Pekanbaru Ismardi Ilyas

Betuah Pekanbaru - Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru menyatakan, sekolah boleh menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk membelikan paket atau kuota internet bagi peserta didik khususnya dari keluarga kurang mampu.

Menurut Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Pekanbaru Ismardi Ilyas, penggunaan BOS untuk membelikan paket internet itu bertujuan menunjang pembelajaran daring atau secara online dari rumah.

"Jadi boleh. Boleh digunakan dana BOS untuk itu (beli paket internet)," ungkapnya, Jumat (3/7/2020) menanggapi adanya keluhan orangtua dalam memenuhi kebutuhan kuota internet pasca sistem belajar mengajar dipindahkan dari sekolah ke rumah akibat dampak pandemi Covid-19.

"Menunjang pembelajaran daring, itukan boleh. Karena kita kan belum bisa masuk untuk (belajar sistem) bertatap muka," ulasnya.

Disampaikan Ismardi, penggunaan BOS untuk membantu meringankan beban oragtua peserta didik dalam memenuhi kebutuhan paket internet tidak melanggar petunjuk dan teknis (juknis) BOS.

"Kan ada juknis yang bisa diberikan oleh kepala sekolah. Tentang bentuk pembelian paket dan segala macam. Saya tidak tau persis juknisnya seperti apa. Tapi itu dibolehkan. Sekolah sudah tau itu. Yang penting ikuti saja juklak (petunjuk pelaksanaan) dan juknis, ikuti ketentuan yang berlaku," pesannya.

Untuk itu kepada sekolah negeri tingkat SD dan SMP, Ismardi mengimbau agar memanfaatkan dana yang ada untuk membantu meringankan beban orangtua peserta didik dari keluarga kurang mampu.

"Manfaatkan apa yang (ada) sesuai aturan, itu dibolehkan. Agar nanti para wali murid itu terbantu dan meringankan. Agar nanti terjadi komunikasi dalam bentuk daring dengan muridnya," ucap dia.

Kemudian untuk sekolah swasta, Ismardi mengaku hanya dapat memberikan imbauan mengingat kewenangan sekolah swasta ada di pihak sekolah.

"Kalau bisa, misalnya dibuatlah sistem silang. Kalau masyarakat kita yang kurang mampu diberikan keringanan dalam SPP, entah pengurangan bulanan SPP. Bagi yang mampu silahkan saja sesuai normalnya. Jadi sistem silang," tutupnya. (abd)