Ditetapkan Tersangka, Penganiaya Driver Gojek di Pekanbaru Terancam 5 Tahun Penjara

Senin, 06 Juli 2020 - 19:05:44 WIB

AP saat diamankan di Mapolresta Pekanbaru.

Betuah Pekanbaru - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru, menetapkan AP, laki-laki usia 25 tahun sebagai pelaku penganiayaan terhadap seorang driver ojek online (ojol) Gojek.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaja menyebut, AP dikenakan Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancamanan 5 tahun kurungan penjara.

"Kita sudah tetapkan (AP) sebagai tersangka," ungkapnya, Senin (6/7/2020).

Dari hasil pemeriksaan, kata Kapolresta, AP juga positif menggunakan narkoba jenis amphetamin. Saat ini, polisi masih menyelidiki asal narkoba yang digunakan AP. Pihaknya mencoba mencari jaringan narkoba tersebut.

"Kami masih penyelidikan untuk narkoba yang dia konsumsi," ujarnya. 

AP sendiri saat ini menjadi tahanan Mapolresta Pekanbaru. Dia diamankan sejak, Sabtu (4/7/2020) malam.

Untuk diketahui, akibat tindakannya, ratusan driver Gojek pada Sabtu (4/7/2020) malam mengepung rumah AP di Jalan Kebun Sari, Kelurahan Tangkerang Selatan Kecamatan Bukit Raya.

Mereka mencari AP lantaran tidak terima rekan seprofesi mereka mendapatkan tindakan tidak menyenangkan atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh AP terhadap korban, M (43) seorang driver Gojek. 

Driver Gojek dengan jumlah lebih kurang 500 orang itu, mendatangi rumah pelaku pukul 18.50 WIB. Ratusan driver gojek itu secara spontan melakukan pengrusakan terhadap rumah pelaku dengan cara melempar kaca jendela rumah bagian depan. 

Sebuah mobil mini bus yang terparkir di halaman rumah pelaku tak lepas dari amukan. Kaca spion sebelah kanan mobil jenis Mitsubishi Pajero Sport Warna Hitam dengan plat nomor D 1532 WO rusak. 

Adapun pemicu permasalahan ini berawal dari viralnya video dengan durasi 20 detik di media sosial atas tindakan penganiayaan yang dilakukan AP terhadap M. Dalam video itu, pelaku menendang korban hingga terjatuh dari sepeda motornya. 

Penganiayaan terhadap M, warga Jalan Kereta Api, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai itu, terjadi, Jumat (3/7/2020) siang di Jalan Cempaka, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru.

Saat itu korban yang akan mengantar orderan pelanggan, tiba-tiba datang mobil dari arah belakang sambil membunyikan klakson.

Kemudian, korban pun membalas dengan membunyikan klakson sepeda motornya. Namun, mobil tersebut langsung menghadang sepeda motor korban.

Setelah itu, turunlah AP dan langsung memaki korban serta mengancam. Terjadi adu mulut. Selanjutnya menendang korban dan sepeda motornya pun ikut terjatuh. (rki)