Walikota Pekanbaru Izinkan Pelaksanaan Shalat Idul Adha 1441 H

Sabtu, 18 Juli 2020 - 13:24:15 WIB

Walikota Pekanbaru Firdaus, berbincang bersama Forkopimda, Wakil Walikota dan Pj Sekdako, sebelum rapat pembahasan pelaksanaan Shalat Idul Adha, di Hotel Pangeran, Jumat (17/7/2020).

Betuah Pekanbaru - Walikota Pekanbaru Firdaus, mengizinkan pelaksanaan Shalat Idul Adha 1441 H/2020 M. Masyarakat bisa melaksanakan shalat baik di masjid ataupun di lapangan.

Namun demikian, walikota tetap mengingatkan kepada panitia pelaksanaan Shalat Idul Adha untuk mematuhi protokol kesehatan mengingat sebaran wabah Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19 hingga kini masih berlangsung di Kota Bertuah.

Hal itu disampaikan walikota pada rapat pembahasan pelaksaan Shalat Idul Adha 1441 H bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Hotel Pangeran, Jumat (17/7/2020).

"Resiko penularan (covid) masih ada. Maka setiap pelaksanaan Shalat Idul Adha harus tetap disiplin dalam mengikuti protokol kesehatan," pintanya.

Saat pelaksaan shalat, panitia mesti memastikan seluruh jamaah menggunakan masker, menjaga jarak antar jamaah dan menyediakan tempat cuci tangan. Rangkaian pelaksanaan shalat pun dihimbau untuk tidak terlalu lama.

"Kemudian untuk takbir keliling masih ditiadakan, takbir hanya dari masjid saja," ucap walikota.

Izin pelaksanaan pelaksanaan Shalat Idul Adha ini sejalan dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 Hijriah/2020 Masehi Menuju Masyarakat Produktif dan aman Covid-19.

Nantinya, pemerintah kota juga akan membuat surat edaran yang mengatur tentang pelaksanaan Shalat Idul Adha 1441 H.

Sebelumnya diberitakan, Walikota Firdaus juga tidak melarang aktivitas pemotongan hewan kurban pada Idul Adha 1441 H yang jatuh pada 31 Juli 2020 mendatang. Hanya saja, panitia disarankan mengantar langsung daging kurban ke rumah-rumah warga.

"Sehingga tidak terjadi penumpukan warga saat pembagian daging kurban," harap walikota, Rabu (15/7/2020).

Selain itu, panitia kurban juga diingatkan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan penanganan Covid-19 yang telah ditetapkan pemerintah.

"Karena dengan status kita saat ini berada di zona kuning, dengan tingkat resiko penularan rendah, tapi bukan berarti kita aman. Makanya protokol kesehatan wajib diterapkan," tegasnya. (abd)