Modus Ingin Temui Pacar, Mantan Napi Jual Motor Pinjaman

Selasa, 21 Juli 2020 - 22:54:27 WIB

Pelaku HS yang berhasil diamankan polisi

Betuah Pekanbaru - Pria asal Rokan Hulu HS alias Helmi (28), diamankan Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya dalam kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor.

HS yang diketahui belum genap satu tahun bebas usai menjalani hukuman penjara atas tindak kejahatan yang dilakukannya, kembali diamankan polisi pada Sabtu (18/7/2020) kemarin.

"Pelaku sudah dimankan. Modus pelaku dengan berbohong kepada korban akan bertemu dengan pacarnya, padahal pelaku sudah berniat akan menjual sepeda motor tersebut," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kpolsek Tenayan Raya Kompol Hanafi, Selasa (21/7/2020).

Aksi pelaku itu bermula pada, Rabu (8/7/2020) kemarin. Siang itu sekitar pukul 13.00 WIB pelaku datang ke rumah korban, Venny Rahmatina (32) di Jalan Sialang Bungkuk, Tenayan Raya. 

Saat itu pelaku meminjam sepeda motor milik korban jenis Honda Beat warna putih dengan nomor polisi BA 2300 DG dengan alasan mau menjumpai pacarnya. 

Tanpa rasa curiga, korban meminjamkan sepeda motor miliknya. Namun, sekitar pukul 15.00 WIB korban mencoba untuk menghubungi pelaku melalui handphone. Namun nomor pelaku sudah tidak aktif. Merasa curiga, ia segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tenayan Raya. 

"Setelah dapat laporan kami lakukan penyelidikan, hingga diketahui keberadaan pelaku," jelasnya. 

Namun sepeda motor korban telah dijual pelaku kepada seseorang yang tidak dikenal yang tinggal di daerah Kerinci, Kabupaten Pelalawan. 

"Pelaku mengakui telah menjual kepada orang dari pelalawan. Dia kenal orang itu dari temannya A. Mereka bertransaksi di MTQ, Jalan Sudirman," papar Hanafi. 

Pelaku menjual sepeda motor korban seharga Rp2,5 juta. Ia mengaku nekat melakukan hal itu karena butuh uang untuk biaya sehari-hari. 

"Antara korban dan pelaku juga sudah lama kenal. Kakak angkat pelaku nikah sama saudara korban. Pelaku juga keluar penjara dari kasus pencurian laptop di polsek payung sekaki Agustus 2019 kemarin," pungkasnya.

Dari tangan pelaku turut diamankan sejumlah barang bukti berupa faktur dan surat sepeda motor korban. (rki)