Idul Adha dan Penyembelihan Kurban di Pekanbaru Diizinkan, Ini Aturannya

Jumat, 24 Juli 2020 - 15:57:42 WIB

Foto ilustrasi/net

Betuah Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, hingga kini masih mengizinkan pelaksanaan Shalat Idul Adha 1441 H dan penyembelihan hewan kurban, meski saat ini Kota Bertuah sudah kembali ke zona merah Covid-19.

Izin yang diberikan itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 100/SE/1350/2020 tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban 1441 H/2020 M Menuju Masyarakat Produktif dan Aman dari Covid-19 yang ditandatangani langsung oleh Walikota Pekanbaru Firdaus, tertanggal 9 Juli 2020, yang dirilis Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru Mas Irba Sulaiman, Jumat (24/7/2020) siang.

SE tersebut diterbitkan pemerintah kota setelah mempedomani SE Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020 tentang
Penyelenggaraan Sholat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban 1441 H / 2020 M Menuju
Masyarakat Produktif dan Aman covid-19, serta Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 104 Tahun 2020 tentang Pedoman Perilaku Hidup Baru Masyarakat Produktif dan Aman Dalam Pencegahan dan
Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Pekanbaru.

SE tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban ini juga memperhatikan Surat Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Pekanbaru Nomor : 524/Distankan-Peternakan/441/2020 tentang Pelaksanaan Kurban pada Hari Raya Idul Adha 1441 H.

Meski diizinkan, namun terdapat berbagai aturan yang harus dilaksanakan pengurus masjid dan panitia kurban pada saat pelaksanaan Shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban nanti, di antaranya :

Pertama, penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan di semua
tempat dengan memperhatikan protokol kesehatan dan koordinasi dengan Pemerintah Kota Pekanbaru melalui instansi terkait, kecuali tempat-tempat yang dianggap belum aman Covid-19 oleh Gugus Tugas Daerah.

Kedua, penyelenggaraan Shalat Idul Adha 1441H/2020 M dapat dilakukan di lapangan/masjid/ruangan dengan memperhatikan persyaratan sebagai berikut :
a. menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan.

b. melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan.
c. membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.

d. menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/ hand sanitizer di pintu/jalur masuk dan keluar.
e. menyediakan alat pengecekan suhu tubuh di pintu/jalur masuk. Jika ditemukan jamaah dengan suhu >37,5'C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan.

f. menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter.
g. mempersingkat pelaksanaan shalat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya.
h. tidak mewadahi sumbangan/sedekah jema’ah dengan cara menjalankan kotak, karena 
berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit.

i. penyelenggara memberikan himbauan kepada masyarakat/jamaah tentang protokol kesehatan pelaksanaan shalat Idul Adha yang meliputi :
1). jamaah dalam kondisi sehat.
2). membawa sajadah/alas shalat masing-masing.
3). menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat pelaksanaan shalat.
4). menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer.
5). menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan.
6). menjaga jarak antar jamaah minimal 1 (satu) meter.
7). menghimbau untuk tidak mengikuti shalat Idul Adha bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19

Ketiga, penyelenggaraan penyembelihan hewan kurban harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
A. Hewan kurban yang didatangkan ke masjid/tempat penyembelihan dilengkapi dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Pekanbaru
yang menyatakan bahwa hewan tersebut sehat dan layak dipotong.

B. penerapan jaga jarak fisik (physical distancing), meliputi :
1). pemotongan hewan kurban dilakukan di area yang memungkinkan penerapan jarak fisik.
2). penyelenggara mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan, hanya dihadiri oleh panitia dan pihak yang berkurban.
3). pengaturan jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging.
4). pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik.

C. penerapan kebersihan personal panitia, meliputi: 
1). pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu oleh petugas.
2). panitia yang berada di area penyembelihan dan penanganan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan.
3). setiap panitia yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, 
dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan.
4). penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para panitia agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.
5). panitia menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah.
6). panitia yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga.

D. Penerapan kebersihan alat, meliputi:
1). melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan.
2). menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang panitia harus menggunakan alat lain maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan. (***)