Dua Pasar Kaget Ajukan Izin Operasi ke Disperindag Pekanbaru

Rabu, 29 Juli 2020 - 22:40:56 WIB

Kepala Disperindag Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut

Betuah Pekanbaru - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, mengaku menerima permohonan izin beroperasi dari dua pasar kaget.

Hanya saja, izin yang diminta belum dikeluarkan Disperindag lantaran masih ada beberapa persyaratan penting yang belum dilengkapi kedua pasar kaget tersebut.

"Belum kita berikan izin karena memang harus kita bina dulu. Mereka harus memiliki standar-standar pasar yang harus ada seperti lahan parkir, instalasi pengolahan limbahnya, dan lain-lain," terang Kepala Disperindag Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut, Rabu (29/7/2020).

Untuk izin parkir, kata dia, mesti mendapat rekomendasi dari Dinas Perhubungan. Sementara instalasi pengolahan limbah dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK).

Ingot menyebut hal itu bertujuan untuk mencegah persoalan lain seperti kemacetan, ketersedian lahan parkir, kriminal, masalah lingkungan atau pembuangan sampahnya.

Ingot menegaskan pemerintah kota tidak melarang masyarakat membuat pasar. Namun harus sesuai Perda No.9 tahun 2014 tentang Penataan Pasar Tradisional, Toko Modern dan Pusat Perbelanjaan. 

"Kita tidak melarang, justru kita mendorong agar mereka segera mengurus legalitasnya. Supaya ini bisa kita bina, seperti apa standar sebuah pasar itu," tutupnya. (***)