Polsek Rumbai Sita 176 Gram Sabu dan 731 Butir Ekstasi dari Dua Kurir

Kamis, 06 Agustus 2020 - 13:19:58 WIB

Kapolsek Rumbai AKP Viola Dwi Anggreni, memperlihatkan barang bukti saat memimpin ekspos kasus tangkapan sabu dan ekstasi di halaman Mapolsek setempat, Kamis (6/8/2020).

Betuah Pekanbaru - Kepolisian Sektor (Polsek) Rumbai, Polresta Pekanbaru, berhasil mengamankan sebanyak 176,25 gram sabu dan 731 butir pil ekstasi dari dua kurir narkoba berinisial BR (34) dan YK (30).

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Rumbai AKP Viola Dwi Anggreni mengatakan, kedua kurir yang diamankan itu juga berperan sebagai tempat penyimpanan barang haram dari bandar narkoba.

"Pelaku ini selalu berdua berpasangan untuk mengantarkan barang. Dia juga tempat penyimpanan atau gudang barang (narkoba) dari pengendali," ungkap AKP Viola, saat memimpin ekspos di Mapolsek setempat, Kamis (6/8/2020).

Disampaikannya, kedua kurir tersebut ditangkap Tim Opsnal Polsek Rumbai saat keduanya akan mengantarkan pesanan barang pada Kamis (30/7/2020) kemarin. Saat itu sekitar pukul 21.30 WIB, kedua pelaku sedang menunggu pembeli di halte bus Transmetro Jalan SM Amin, tepatnya di depan sorum Toyota.

Ketika akan ditangkap petugas, pelaku BR sempat membuang barang bukti berupa paket sabu yang dikemas dalam bungkusan rokok Surya. 

"Salah satu pelaku sempat membuang bungkusan rokok Surya yang diduga berisi paket sabu ke trotoar. Tapi barang bukti berhasil kami amankan," jelasnya.

Dari hasil penangkapan itu, kemudian dilakukan pengembangan sehingga didapati lagi barang bukti sabu dan satu kantong pil ekstasi waran oren merek WB yang diamankan dari rumah kos pelaku YK di Jalan Manyar Sakti, Kecamatan Tampan.

Berdasarkan interogasi, pelaku mengaku mendapatkan sabu dan pil ekstasi dari LF yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Rumbai. Barang bukti yang diamankan baru diambil kedua pelaku dari LF satu hari sebelum mereka diringkus petugas.

"Jadi, mereka kami amankan berdasarkan laporan masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba," sebut AKP Viola.

Hasil keterangan dari kedua pelaku, ia baru dua bulan melakoni pekerjaan itu. Ia hanya bertugas menjemput dan mengantarkan jika ada pesanan barang. Sekali antar, pelaku diberi upah bervariasi mulai dari Rp300 ribu hingga Rp1 juta tergatung berat barang yang mereka antar.

"Mereka hanya edarkan di sekitaran Pekanbaru saja. Kedua pelaku diancam hukuman mati atau penjara seumur hidup," tutupnya.

Bersama pelaku turut juga diamankan sejumlah barang bukti berupa sejumlah bungkusan klip yang diduga berisi sabu, timbangan digital, buku tabungan, dan beberapa handphone pelaku. (rki)