Besaran Retribusi Sampah di Pemukiman Warga Tidak Sesuai Peraturan

Sabtu, 08 Agustus 2020 - 23:25:49 WIB

Walikota Pekanbaru Firdaus

Betuah Pekanbaru - Walikota Pekanbaru Firdaus menyatakan, besaran retribusi sampah yang dipungut di perumahan dan pemukiman warga tidak sesuai dengan peraturan daerah (perda).

Yang mana dalam pemungutan retribusi sampah di lingkungan pemukiman warga ini, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) menjalin kerjasama dengan Lembaga Keswadayaan Masyatakat (LKM) RW.

Disampaikan walikota, berdasarkan peraturan yang diterbitkan pemerintah kota, besaran retribusi sampah di perumahan dan pemukiman warga hanya berkisar Rp5 ribu, Rp7 ribu hingga Rp10 ribu per KK.

"Tapi yang mereka pungut ada yang sampai Rp20 ribu, bahkan ada Rp50 ribu," ungkapnya, Sabtu (8/8/2020).

Besarnya retribusi sampah di lingkungan pemukiman itu diketahui setelah dilakukan uji petik secara acak oleh pemerintah kota.

"Setelah uji petik secara acak yang kita lakukan, itu semua di atas peraturan daerah. Yang mereka minta dari masyarakat lebih besar dari seharusnya. Inilah yang ingin kita tertibkan," tegasnya.

Dikatakan walikota, kerjasama pemungutan retribusi sampah di pemukiman warga sudah dijalin DLHK dan LKM RW sejak beberapa tahun terakhir. Namun diakui walikota tidak berjalan maksimal.

"Setelah tiga tahun, dari 2018, 2019, hingga 2020 boleh dikatakan tidak berjalan. Maka itu kita lakukan dengan perubahan perwako, tugas retribusi sepenuhnya di bawah tanggung jawab DLHK," ucapnya.

Ditanya apakah ada dugaan penggelapan retribusi sampah oleh oknum, walikota tidak menampik. "Iya. Nggak ada masuk. Betul nggak ada masuk (pendapatan asli daerah)," tutupnya. (abd)