Razia di Dua Lokasi, 59 Warga Pekanbaru Terjaring tak Gunakan Masker

Senin, 10 Agustus 2020 - 16:24:37 WIB

Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru Firdaus-Ayat, berbincang dengan salah seorang warga pelanggar protokol kesehatan.

Betuah Pekabaru - Tim gabungan penegakan hukum Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru, menjaring sebanyak 59 warga dalam razia penerapan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 130 Tahun 2020 tentang Perilaku Hidup Baru (PHB) yang digelar di dua lokasi, Senin (10/8/2020).

Berdasarkan data yang dirilis Satpol PP Pekanbaru, di lokasi pertama Jalan Jenderal Sudirman tepatnya di depan depan Sukaramai Trade Center (STC), tim gabungan menjaring sebanyak 35 warga yang melanggar protokol kesehatan.

Dari 35 orang yang terjaring, 27 memilih sanksi sosial membersihkan sampah dan 8 orang membayar sanksi denda.

Kemudian di lokasi kedua di depan Sudirman Square Jalan Jenderal Sudirman, terdapat 24 pelanggar protokol kesehatan. Sebanyak 23 orang memilih sanksi sosial dan 1 orang sanksi denda.

Walikota Pekanbaru Firdaus saat meninjau pelaksanaan razia di depan STC, menilai kesadaran warga untuk mematuhi protokol kesehatan penanganan Covid-19 masih sangat kurang. Terbukti masih banyak yang tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.

"Ada sekitar 10 hingga 15 persen warga yang tak mengenakan masker. Pada umumnya mereka terburu-buru berangkat dari rumah," ucap walikota.

Disampaikannya, masker wajib dipakai warga saat beraktivitas di luar rumah sebagai antisipasi penularan wabah Covid-19.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol PP Pekanbaru Burhan Gurning menyebut, bagi warga yang tidak ingin membayar denda sebesar Rp250 ribu, bisa memilih membersihkan sampah selama 8 jam.

"Jadi kita tidak memaksa denda, tinggal mana yang mau dia pilih. Kalau tidak mau didenda, ya kerja saja. Satu hari kerja (membersihkan sampah) 8 jam," tegasnya.

Sementara itu, salah seorang warga yang terjaring mengaku terburu-buru ke tempat kerja hingga lupa memakai masker. "Masker saya ketinggalan. Jadinya saya disuruh menyapu jalan," ujar dia. (abd)