Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,8 Juta Rokok Ilegal Tujuan Sumatera

Kamis, 13 Agustus 2020 - 22:16:28 WIB

Barang bukti rokok ilegal yang diamankan petugas Bea Cukai Jateng-DIY. (dok Bea Cukai)

Betuah Jakarta - Upaya penyelundupan 3,8 juta rokok ilegal yang akan dipasarkan ke berbagai wilayah di Sumatera, berhasil digagalkan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kanwil Jawa Tengah dan DIY.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil BC Jateng DIY Moch Arif Setijo Nugroho mengatakan, 3,8 juta batang rokok berbagai merek yang berpotensi merugikan negara miliaran rupiah itu diamankan dalam operasi yang dilakukan dua hari berturut-turut.

"Kami berhasil menggagalkan perederan rokok illegal jaringan Jawa-Sumatera sebanyak 3,8 juta batang, dengan nilai Rp3,86 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp1,99 miliar," kata Arif dalam keterangan resminya, Kamis (13/8/2020).

Arif menjelaskan, penangkapan jaringan peredaran rokok ilegal ini bermula dari adanya informasi dari intelijen bahwa ada pergerakan rokok ilegal dari Jepara menuju wilayah Sumatera.

"Tim kemudian melakukan patroli di sepanjang jalan yang mungkin dilalui kendaraan pengangkut rokok ilegal, antara lain di sepanjang Jalan Demak - Semarang dan Jalan Tol Semarang - Tegal dengan menggandeng Tim Bea Cukai Semarang dan Tegal," jelasnya.

Kemudian, dari hasil patroli tersebut, ditemukan adanya satu buah truk yang mengangkut 1,07 batang rokok illegal dengan nilai sebesar Rp1,09 miliar di daerah Kabupaten Pemalang.

"Modusnya adalah rokok illegal ini sengaja ditutupi muatan karung berisi cabai keriting untuk mengelabui petugas," imbuhnya.

Penangkapan kedua dilakukan di Jalan Kaligawe Raya, Kota Semarang. Petugas, berhasil mengamankan sebuah truk yang mengangkut 780 ribu batang rokok illegal dengan nilai sebesar Rp795,6 juta.

"Rokok-rokok tersebut ditutupi dengan muatan kerupuk sebagai kamuflase," ucapnya.

Terakhir, petugas Bea Cukai kembali menggagalkan peredaran rokok ilegal, dengan mengamankan satu buah truk berisi 1,96 juta batang rokok tanpa dilekati pita cukai dengan nilai sebesar Rp1,96 miliar.

Sementara, Seksi Penindakan I Bea Cukai Jateng-DIY, Thomas Aquino menerangkan, jutaan rokok ilegal tersebut akan dipasarkan ke wilayah Sumatera sebagai pasar tersendiri.

"Sindikatnya menyasar daerah Padang, Jambi, Pekanbaru dan Lampung," tambahnya.

Thomas menegaskan, pelaku peredaran rokok illegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

"Dengan hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar," ucapnya, seperti dikutip dari Gatra.com. (red)