Zulhelmi Arifin
Betuah Pekanbaru - Stimulus yang diberikan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bagi Wajib Pajak (WP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), berlaku hingga 30 September 2020 mendatang.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru Zulhelmi Arifin menyebutkan, stimulus yang diberikan bertujuan meringankan beban warga di tengan pandemi Covid-19.
"Untuk itu, kami mengajak seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk memanfaatkan stimulus ini," ucapnya, Jumat kemarin.
Setelah akhir September, sebut pria yang akrab disapa Ami ini, tagihan PBB akan kembali ke tarif normal.
"Kalau seharusnya bayar Rp100 juta, ya tetap bayar Rp100 juta. Kalau sekarang bayarnya masih ada stimulus," ujarnya.
Untuk diketahui, tahun ini pemerintah kota memberikan stimulus tagihan PBB di tengah pandemi Covid-19. Yang mana untuk pajak khusus buku satu dengan kisaran Rp100 ribu, dilakukan penghapusan hingga 100 persen.
Kemudian untuk buku dua atau besaran pajak Rp200 hingga Rp500 ribu, diberikan diskon sebesar 50 persen.***