Edarkan Sabu, Pecatan Polisi Diringkus BNNK Pekanbaru

Senin, 24 Agustus 2020 - 14:52:57 WIB

BNNK Pekanbaru saat ekpos tangkapan sabu sebesar setengah kilogram, bertempat di kantor BNNK setempat, Senin (24/8/2020).

Betuah Pekanbaru - Seorang pecatan polisi inisial IR alias Anto, diringkus Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Pekanbaru dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu.

IR diamankan petugas BNNK Pekanbaru di dalam kamar Hotel Parma, Jalan Jendral Sudirman, Sabtu (22/8/2020) malam.

Bersama pelaku turut diamankan sejumlah barang bukti berupa lima paket besar narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan total berat 500 gram atau setengah kilogram.

"Kami mengamankan pelaku saat akan melakukan transaksi dari sebuah kamar Hotel Parma Jalan Sudirman," kata Kepala BNNK Pekanbaru AKBP Sukito dalam ekspos yang digelar di Kantor BNNK Pekanbaru, Senin (24/8/2020).

Disampaikan AKBP Sukito, penangkapan terhadap IR dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat tentang sering terjadi peredaran narkoba di suatu tempat. Atas laporan itu tim brantas BNNK melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi identitas pelaku.

"Kita datang ke TKP, ternyata benar kita temukan pelaku dan barang bukti. Kita amankan pelaku sebelum melakukan transaksi. Sabu itu kita temukan di dalam jaket yang saat itu digunakan pelaku," ungkapnya.

IR yang merupakan mantan anggota polisi yang sudah dipecat, terang AKBP Sukito, dalam kasus ini berperan sebagai pengedar sekaligus kurir sabu.

Sabu seberat setengah kilogram itu merupakan pesanan dari seseorang (DPO) untuk diedarkan di Kota Pekanbaru. Sukito mengaku telah mengantongi identitas pemesan dan dari siapa sabu itu didapat oleh pelaku. 

"Kita sudah kantongi identitas pemesan maupun asal sabu itu. Namun belum dapat saya sampaikan karena masih dalam pengembangan. Sabu itu untuk diedarkan di Pekanbaru," jelasnya.

Hasil penyidikan, pelaku juga diketahui seorang residivis yang baru saja bebas dari penjara dua tahun lalu. Pelaku juga mengaku, bahwa dia hanya mengedarkan sabu dalam partai kecil, atau paket kecil. 

Namun untuk kali ini dia lakukan dalam partai besar karena dia disuruh untuk mengantarkan sabu itu kepada seseorang. 

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 (2) dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun, dan maksimal Hukuman mati atau seumur hidup. (rki)