Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan di Pekanbaru Sesuai Inpres

Rabu, 26 Agustus 2020 - 23:38:52 WIB

Walikota dan Wakik Walikota Pekanbaru Firdaus-Ayat, berbincang dengan salah seorang warga yang terjaring razia masker, baru-baru ini.

Betuah Pekanbaru - Wakil Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi menyatakan, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 merupakan acuan dalam penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan di Pekanbaru.

Berdasarkan Inpres tersebut, kata dia, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kemudian menerbitkan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 130 Tahun 2020 tentang Perilaku Hidup Baru (PHB) yang mengatur tentang sanksi kerja sosial dan denda administratif bagi pelanggar protokol kesehatan.

"Tentang perwako kita, kemarin sempat ditanyakan pak gubernur bagaimana efektivitasnya. Saya sampaikan perwako ini sesuai dengan Inpres No 6 Tahun 2020," ungkapnya, Rabu (26/8/2020).

Dalam perwako dimaksud, terang Ayat, pemerintah kota memberlakukan sanksi berupa kerja sosial dan denda administratif bagi pelanggar protokol kesehatan yang tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.

Sejak diterapkan, lanjut Ayat, sudah terdapat ratusan pelanggar yang ditindak satgas gabungan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru.

"Sejauh ini sudah berhasil menjaring ratusan orang, sebagian besar pelanggar memilih sanksi kerja sosial dan puluhan orang membayar denda administratif," ucapnya.

Ke depan, lanjut dia, satgas juga bakal melakukan razia masker di perkantoran-perkantoran dan pusat perbelanjaan. Saat ini, Satpol PP telah menyurati pihak perusahaan, perkantoran dan pusat perbelanjaan agar menerapkan protokol kesehatan.

"Agar nanti saat satgas covid turun, kalau kedapatan tidak menerapkan protokol kesehatan, siap-siap saja kena sanksi," tegasnya.

"Razia masker di perkantoran dan pusat perbelanjaan ini juga jawaban dari pertanyaan masyarakat, kenapa razia di jalan saja. Jadi ini bukan di jalan saja, Perwako 130/2020 berlaku secara umum. Karena keterbatasan petugas, maka baru di jalan saja," ulasnya menambahkan. (abd)