Empat Bupati Ajukan Cuti Kampanye ke Pemprov Riau

Senin, 07 September 2020 - 16:08:55 WIB

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau Sudarman

Betuah Pekanbaru - Sebanyak empat kepala daerah di antaranya Bupati Rokan Hilir, Bupati Rokan Hulu, Bupati Kuansing dan Bupati Siak sudah mengajukan cuti kampanye ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

Selain Bupati Rohil Suyatno, Bupati Rohul Sukiman, Bupati Kuansing Mursini dan Bupati Siak Alfedri, izin cuti kampanye pilkada serentak tahun 2020 juga diajukan Wakil Bupati Rohil Jamiludin.  

Demikian informasi ini disampaikan Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau Sudarman, di Gedung Daerah Riau di Pekanbaru, Senin (7/9/2020).

Sesuai aturan, kata dia, izin kampanye bupati/walikota merupakan kewenangan Gubernur Riau Syamsuar.

"Kan sesuai aturan itu kewenangan pak gubernur untuk memberi izin cuti kampanye bupati/walikota di Riau. Saat ini sedang kita proses pengajuan cuti kampanyenya," ungkap Sudarman.

Disebutkannya, cuti kampanye yang diajukan lima kepala daerah dan wakil kepala daerah itu mulai 26 September sampai dengan 5 Desember. 

Selanjutnya untuk melaksanakan tugas bupati selama cuti kampanye, tambah Sudarman, maka Gubernur Riau akan mengusulkan pejabat sementara (Pjs) Bupati Rohil, Rohul, Siak dan Kuansing kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

"Jadi masing-masing Pjs bupati diusulkan tiga nama pejabat eselon II Pemprov Riau. Nanti Mendagri lah yang menentukan siapa yang akan ditunjuk sebagai Pjs di empat kabupaten itu," pungkasnya. (red)