Sudah Dibuka, Berikut Formasi 185 Tenaga Kontrak yang Dibutuhkan Pekanbaru

Ahad, 13 September 2020 - 15:10:15 WIB

Walikota Pekanbaru Firdaus

Betuah Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terhitung Sabtu (12/9/2020) kemarin hingga Senin (14/8/2020) membuka penerimaan sebanyak 185 orang tenaga kontak untuk membanu penanganan Covid-19.

Adapun 185 tenaga kontrak yang dibutuhkan terdiri dari 13 dokter umum, 65 perawat, 1 apoteker, 7 asisten apoteker, 4 tenaga kesehatan masyarakat, 23 analis laboratorium, 4 radiografer dan 3 nutrisonis.

Kemudian 5 orang untuk petugas loundry, 3 CSSD, 30 pertugas kebersihan, 8 petugas keamanan, 4 supir ambulans, 2 teknisi bangunan, 1 orang teknisi genset, 2 teknisi listrik serta 10 orang tenaga administrasi.

Walikota Pekanbaru Firdaus mengatakan, saat ini Kota Pekanbaru masih banyak kekurangan tenaga guna membantu penanganan wabah Covid-19. Kebutuhan tenaga semakin meningkat seiring terjadinya lonjakan kasus sejak satu bulan terakhir.

"Jadi kita masih butuh tenaga kesehatan tambahan, tenaga kesehatan kontrak penanganan covid untuk percepatan penanganan covid," ucapnya, Minggu (13/9/2020).

Bagi pelamar yang tertarik, berikut berbagai persyaratan yang harus dilengkapi :

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

2. Memiliki KTP Elektronik Kota Pekanbaru atau surat keterangan pengganti KTP yang masih berlaku yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru;

3. Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4. Bersedia ditempatkan di Fasilitas Kesehatan di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru;

5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

6. Tidak mengkonsumsi / menggunakan narkotika, psikotropika, prekusor, dan zat adiktif lainnya (NAPZA);

7. Surat keterangan sehat dari Puskesmas/Rumah Sakit;

8. Tidak berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja atau Penyedia Jasa Lainnya Perorangan baik di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru maupun Instansi / Kementerian / Lembaga / Pemerintah Daerah lain;

9. Dapat bekerjasama dalam tim;

10. Mengisi surat pernyataan dengan format sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Pengumuman ini.

Kemudian para pelamar harus mengisi formulir pendaftaran dan mengunggah (upload) file hasil scan dokumen asli dalam bentuk pdf sesuai dengan persyaratan formasi jabatan
melalui http://bit.ly/nakespku_covid tanpa pengiriman berkas fisik (paperless). 

Mekanismenya, pendaftaran dilakukan dengan rnengisi formulir pendaftaran pada
http://bit.ly/nakespku_covid dan mengunggah persyaratan dalam 1 (satu) file pdf mulai tanggal 12 September 2020 pada pukul 00.00 sampai dengan 14 September 2020 pukul 23.59. (abd)