40 Pelanggar Protokol Kesehatan Terjaring Razia Masker di Pekanbaru

Senin, 14 September 2020 - 22:38:45 WIB

Seorang pelanggar protokol kesehatan menjalani sanksi kerja sosial.

Betuah Pekanbaru - Tim gabungan bidang penegakan hukum Gugus Tugas Covid-19 Kota Pekanbaru, kembali menjaring sebanyak 40 pelanggar protokol kesehatan dalam razia masker di dua lokasi, Senin (14/9/2020).

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol PP Pekanbaru Burhan Gurning melalui Kepala Bidang Operasional dan Ketertiban Masyarakat Yendri Doni mengatakan, razia penerapan Perwako Nomor 130 Tahun 2020 tengang PHB itu digelar tim gabungan di Jalan Riau dan Jalan Jenderal Sudirman.

Di Jalan Riau, sebut dia, petugas menjaring sebanyak 20 pegendara yang tidak menggunakan masker.

"Dari 20 yang dijaring, 8 orang membayar sanksi denda masing-masing Rp250 ribu dan 12 lagi memilih sanksi kerja sosial," ungkapnya.

Kemudian di Jalan Jenderal Sudirman, tim gabungan juga menjaring 20 pelanggar. Yang mana 19 orang memilih sanksi kerja sosial dan 1 lagi membayar denda Rp250 ribu.

Untuk diketahui, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menerbitkan Perwako Nomor 130 Tahun 2020 tentang PHB sebagai dasar hukum penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

Pada pasal 17 ayat 1 perwako di atas disebutkan, setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban protokol kesehatan atau tidak menjaga jarak di tempat yang diwajibkan untuk menjaga jarak minimal satu meter, dikenakan denda administrasi sebesar Rp250 ribu.

Apabila denda sebagaimana dimaksud ayat 1 tidak bisa dilakukan, akan dikenakan sanksi kerja sosial berupa pembersihan sarana fasilitas umum.

Kemudian pasal 17 ayat 2, bagi pengendara transportasi yang tidak memakai masker dan tidak mematuhi protokol kesehatan dikenakan sanksi administrasi. Untuk kendaraan roda dua sebesar Rp250 ribu dan kendaraan roda empat sebesar Rp1 juta. (abd)