Izin Dicabut, Pemko Pekanbaru Segel Permanen S Club Star City

Senin, 14 September 2020 - 23:46:23 WIB

Suasana penyegelan tempat hiburan malam S Club Pub and KTV di komplek Star City Jalan Jenderal Sudirman, Senin (14/9/2020) malam.

Betuah Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, memberlakukan sanksi tegas terhadap tempat hiburan malam S Club Pub and KTV di komplek Star City Jalan Jenderal Sudirman dengan melakukan pencabutan izin usaha.

Selain mencabut izin usaha, pemerintah kota juga melakukan penyegelan permanen. Sanksi tegas ini diberlakukan pasca puluhan pengunjung tempat hiburan malam itu positif menkonsumsi narkoba.

"Segel permanen. Izinnya sudah dicabut," ungkap Penjabat Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Muhammad Jamil yang langsung turun memimpin penyegelan S Club, Senin (14/9/2020) malam.

Dengan dilakukan pencabutan izin usaha dan penyegelan secara permanen, kata Jamil, tempat usaha bersangkutan tidak dibenarkan dibuka kembali.

Jika nanti ada usaha yang buka di tempat yang sama, tidak dibenarkan lagi menggunakan perizinan lama yang sudah dicabut Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru.

"Kita sama-sama tertibkan, sama-sama menyegel dan mencabut izin, untuk seterusnya mereka tidak dapat lagi membuka usaha dengan nama tersebut (S Club)," tegasnya.

Di tempat yang sama, Plt Kasatpol PP Pekanbaru Burhan Gurning mengatakan, proses penutupan dan penyegelan S Club Pup and KTV yang kemarin terindikasi ditemukan penyalahgunaan dan pemakaian gedung di lantai II dan III.

"Giat kita malam ini adalah proses penutupan dan penyegelan tempat kegiatan yang kemarin terindikasi ditemukan penyalahgunaan gedung. Makanya malam ini kita segel," ucap dia

Untuk proses selanjutnya, pengelola diminta  berkoordinasi dengan DPM-PTSP. Yang jelas sebagai instansi penegak Perda Satpol PP sudah menjalankan tugasnya terlebih di masa pendemi Covid-19 yang terjadi saat ini.

Ditanyakan, apakah setelah ditutup pengelola masih boleh membuka usaha yang sama yakni sebagai tempat hiburan malam, Gurning, mengatakan, akan dilihat nanti.

"Nanti kita lihat bagaimana prosesnya dengan DPM-PTSP. Apakah masih ada langkah dan solusi lain mengingat kehidupan para karyawan S Club Pub and KTV," ujarnya. (abd)