Pelanggar Protokol Kesehatan di Kampar Bakal Didenda Rp100 Ribu Hingga Rp1 Juta

Selasa, 15 September 2020 - 16:40:02 WIB

Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto, saat memimpin rapat sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penetapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan yang dipusatkan di ruang rapat lantai III kantor bupati setempat, Selasa (15/9/2020)

Betuah Kampar - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar, bakal memberikan sanksi tegas kepada warga dan pelaku usaha yang melanggar atau tidak mematuhi protokol kesehetan pencegahan dan pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Sanksi yang akan diberlakukan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian wabah Covid-19 ini diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penetapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

Dalam perbup tersebut dijelaskan, bagi pelanggar protokol kesehatan perorangan akan diberikan teguran secara lisan, kerja sosial dan denda administratif sebesar Rp100.000.

"Kemudian bagi pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan akan diberikan teguran tertulis dan denda Rp1000.000 untuk pelanggaran pertama, penghentian operasional sementara untuk pelanggaran kedua dan pencabutan izin usaha untuk pelanggaran ketiga," tegas Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto pada rapat sosialisasi Perbup Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penetapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, bertempat di ruang rapat lantai III kantor bupati setempat, Selasa (15/9/2020).

"Dengan adanya peraturan bupati ini, diharapkan bisa diimplementasikan di tengah-tengah masyarakat khususnya terkait sanksi yang terdapat pada Bab IV Pasal 9 bagi perorangan dan pelaku usaha," harap Bupati Catur menambahkan.

Sementara itu, Sekdakab Kampar Yusri dalam laporannya mengatakan bahwa SK Gugus Tugas Covid-19 sudah dicabut dan diganti dengan Satgas Covid-19 sesuai dengan Keputusan Bupati Kampar Nomor : 360-541/IX/2020 tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di Kabupaten Kampar.

"Kita berharap dengan dibentuknya Satgas covid yang baru bisa menekan angka penyebaran covid yang sudah sangat luar biasa di Kabupaten kampar dengan jumlah yang positif sebanyak 498 orang," harap Yusri.

Dikatakan Yusri, sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penetapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan akan dilakukan sampai Minggu (20/9/2020) mendatang.

"Hari Senin (21/9/2020) akan diberlakukan sanksi bagi yang melanggar peraturan tersebut," tutupnya. (hms)