Tim Gabungan di Pekanbaru Kembali Jaring 50 Pelanggar Protokol Kesehatan

Selasa, 15 September 2020 - 18:25:39 WIB

Tim gabungan saat razia masker di pertigaan Jalan Hangtuah-Jalan Diponegoro, Selasa (15/9/2020).

Betuah Pekanbaru - Tim gabungan dari TNI/Polri, Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, kembali menjaring sebanyak 50 pelanggar protokol kesehatan dalam razia masker di dua titik, Selasa (15/9/2020).

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol PP Pekanbaru Burhan Gurning menyebutkan, razia masker hari ini dipusatkan di Jalan Soekarno-Hatta depan Indo Grosir dan di pertigaan Jalan Hangtuah-Jalan Diponegoro.

"Di dua lokasi tersebut, tim gabungan menindak sebanyak 50 orang pelanggar protokol kesehatan," ungkapnya, Selasa sore.

Untuk pelanggar yang terjaring, sebut Gurning, langsung diberikan sanksi sesuai Perwako Nomor 130 Tahun 2020 tengang Perilaku Hidup Baru (PHB).

"Sebanyak 42 orang memilih sanksi kerja sosial dan 8 lagi memilih membayar denda masing-masing sebesar Rp250 ribu," ucapnya.

Untuk diketahui, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menerbitkan Perwako Nomor 130 Tahun 2020 tentang PHB sebagai dasar hukum penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

Pada pasal 17 ayat 1 perwako di atas disebutkan, setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban protokol kesehatan atau tidak menjaga jarak di tempat yang diwajibkan untuk menjaga jarak minimal satu meter, dikenakan denda administratif sebesar Rp250 ribu.

Apabila denda sebagaimana dimaksud ayat 1 tidak bisa dilakukan, akan dikenakan sanksi kerja sosial berupa pembersihan sarana fasilitas umum.

Kemudian pasal 17 ayat 2, bagi pengendara transportasi yang tidak memakai masker dan tidak mematuhi protokol kesehatan dikenakan sanksi administratif. Untuk kendaraan roda dua sebesar Rp250 ribu dan kendaraan roda empat sebesar Rp1 juta. (abd)