Tim gabungan saat razia di Jalan Swakarya Panam, Minggu (20/9/2020) malam.
Betuah Pekanbaru - Sebanyak 60 pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di Kecamatan Tampan, kembali ditindak tim gabungan Bidang Penegakan Hukum Gugus Tugas Covid-19 Kota Pekanbaru, Minggu (20/9/2020) malam.
Dengan demikian, total sudah terdapat sebanyak 802 pelanggar PSMB yang dijaring dan ditindak tim gabungan di Kecamatan Tampan.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol PP Pekanbaru Burhan Gurning melalui Kepala Bidang Operasional dan Ketertiban Masyarakat Yendri Doni menyebutkan, dari 60 pelanggar yang dijaring Minggu malam, 30 di antaranya diberikan sanksi sosial seperti membersihkan sampah.
"Sementara 30 lainnya diberikan sanksi teguran," ungkapnya, Senin (21/9/2020) siang.
Disampaikan Doni, puluhan pelanggar yang terjaring masih didominasi oleh warga yang beraktivitas di atas pukul 21.00 WIB dan ada juga yang tidak menggunakan masker.
"Yang paling banyak memang yang masih beraktivitas di atas pukul 09 malam," ucapnya.
Seperti diketahui, guna memutus sebaran wabah Covid-19, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah memberlakukan PSBM di Kecamatan Tampan terhitung 15 September hingga 28 September mendatang.
Sesuai Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 160 Tahun 2020 yang mengatur tentang PSBM, saat PSBM berlangsung seluruh aktivitas warga dibatasi dari pukul 21.00 - 07.00 WIB. Ada sanksi administratif berupa kerja sosial hingga bayar denda bagi pelanggar. (abd)